Bahana Pos – Keputusan KPU Siak hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.Hasil KABKO-KWK -BUPATI /WALIKOTA keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan yang tidak terpisahkan menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024:
Pasangan Calon nomor urut 1,Irving Kahar – Sugianto peroleh suara sah (37.988) sedangkan pasangan Dr.Afni Z – Syamsurizal Budi unggul perolehan suara Sah (82.319) di susul peroleh suara pasangan Alfedri -Husni Merza (82.095).
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan, mengumumkan hasil pilkada sidang pleno ditetapkan pada pukul 01.09 WIB Kamis (5/12/2024) pagi di Siak Sri Indrapura.
Jumlah total suara sah keseluruhan 14 kecamatan 202.402, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 4.202.
Dedi juga memaparkan bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 335.676 orang, terdiri dari 171.365 laki -l aki dan 164.311 perempuan.di tambah dengan pemilih pindahan dan pemilih tambahan, ke seluruh total pengguna hak pilih yang hadir sebanyak 206.604 orang.
Surat suara yang disiapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Siak sesuai DPT,termasuk cadangan,berjumlah 344.798 lembar. Dari jumlah tersebut, 206.604 lembar digunakan, sementara 59 lembar dikembalikan, dan 138.135 lembar tidak digunakan.
Saat proses rekapitulasi, sempat terjadi adanya beberapa keberatan dari saksi Paslon nomor 3, yang sempat menegangkan, akhir nya seluruh keberatan bisa diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan Bawaslu dan juga saksi Paslon.
Terpisah. Ketua KPU juga ucap terima kasih kepada seluruh pihak TNI/Polri atas pengamanan dan ketertiban selama masa pilkada sampai dengan rekapitulasi kabupaten Siak kondusif berjalan lancar.
Said Dharma juga menyampaikan terkait keberatan saksi calon nomor 3 silakan ajukan Nota keberatan, semua nya ada prosedur nya ujar nya kepada awak media.