Bahana pos ( Jakarta ) – Komisi II DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian ATR/BPN bersama dengan OPD terkait, termasuk Kabag Adwil, Kabag Hukum, Dinas DLH, dan PU Bidang Tarukim.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait skema penyelesaian konflik masyarakat dengan pemilik izin PBPH di lokasi Kampung Dayun, Kampung Merempan Hulu, dan Tumang, Kamis (26/6/2025).
Konflik antara masyarakat dengan pemilik izin PBPH telah berlangsung lama dan menyebabkan keresahan di masyarakat. Masyarakat merasa bahwa keberadaan izin PBPH telah merusak lingkungan hidup dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat
Dalam kunjungan ini, Komisi II DPRD Siak membahas terkait skema penyelesaian konflik masyarakat dengan pemilik izin PBPH.
“Kami berharap bahwa kunjungan ini dapat membawa solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat dan pemilik izin PBPH,” kata Sujarwo SM, Ketua Komisi II DPRD Kab Siak.
Selain itu, kunjungan ini juga membahas terkait skema penyelesaian Hak Pakai No. 40 Tahun 1973 yang sudah berakhir di Kampung Rawang Air Putih, Kec. Siak. Berdasarkan aturan UU No. 5 Tahun 1960, PP No. 40 Tahun 1996, dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, ketika hak pakai sudah berakhir masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan, maka tanah tersebut menjadi kembali ke negara.
“Perlu penataan kembali sesuai UU dan Permen ATR/BPN,” kata Buk Ita, Kasubdit Bidang Penataan dan Penyelesaian Tanah, Kementerian ATR/BPN.
Sujarwo, berkomitmen untuk menyelesaikan konflik ini dengan cara yang adil dan transparan.
“Kami akan terus memantau proses penyelesaian konflik ini dan berharap bahwa semua akan berjalan sesuai harapan kita semua,” tambahnya
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat dan pemilik izin PBPH.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan konflik ini dengan cara yang adil dan transparan,” kata Zaky, Kabag Adwil.