Kemerdekaan berpendapat,berekspresi,dan pres adalah hak asasi manusia yang dilindungi pancasila,Undang-Undang Dasar 1945,dan deklarasi Universal Hak asasi manusia PBB.Kemerdekaan pres adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi,guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.Dalammewujudkan kemerdekaan pres itu wartawan indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa,tanggung jawab sosial,keberagamaan masyarakat,dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi hak,kewajiban dan perannya,pers menghormati hak asasi setiap orang,karena itu pres dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,wartawan indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas dan profesionalisme.atas dasar itu,wartawan indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik yang tertuang pada Undang-Undang nomor: 40 Tahun 1999 tentang pres dan perubahannya serta Nomor:03/SK-DP/III/2026,:tentang Kode Etik Jurnalistik,:
PASAL I
Wartawan indonesia bersikap independen,menghasilkan berita yang akurat,
berimbang ,dan tidak bertikad bruruk.
- Independen berati memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan,paksaan,dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berati dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berati semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berati tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
PASAL 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.
Cara-cara yang profesional adalah:
- Menunjukkan Indetitas diri kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menyuap.
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
- Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,Foto,suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar,foto,suara.
- Tidak melakukan plagiat,termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
- Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
PASAL 3
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi,memberitakan secara berimbang,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
1.Menguji Informasi berati melakukan check and recheckt tentang kebenaran informasi itu
2.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara profesional.
3.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.hal ini berbeda dengan opini interpretatif,yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
PASAL 4
Wartawan indonesia tidak membuat berita bohong,fitnah,sadis dan cabul.
Penafsiran
1. Bohong berati sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
2.Fitnah berati tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
3.Sadis berati kejam dan tidak mengenal belas kasihan .
4.Cabul berati penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto,gambar,suara,grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birah.
5.Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip,wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
PASAL 5
Wartawan indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan Indetitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
1.Indentitas adalah semua data dan informasi yang menyakut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
2.Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
PASAL 6
Wartawan indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
2.Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
PASAL 7
Wartawan indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narsumber yang tidak bersedia diketahui indentitas maupun keberadaanya,menghargai ketentuan embargo,informasi latar beakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
1.Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan indentitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
2.Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
3.Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
4.Off the recorda adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitaka.
PASAL 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasarperbedaan suku,ras,warnakulit,agama,jenis kelamin,dan bahasa sertatidak merendahakan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
1.Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
2.Diskriminasi adalah perbedaan pelakuan.
PASAL 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
1.Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
2.Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
PASAL 10
Wartawan Indonesia segala mencabut,meralat,dan memperbaiki berita yang keliru dan akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,pendengar,dan atau pemirsa.
Penafsiran
1.Segala berita tindakan dalam waktu secepat mungkin,baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak liuar.
2.Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok
PASAL 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hakkoreksi secara profesional.
Penafsiran
1.Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2.Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pres,baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
3.Profesional berati setra dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.