Polisi Tangkap Penjual Sabu di Keritang, 10 Paket Kecil Disita

banner 468x60

Bahana pos ( Inhil ) – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Keritang. Seorang pemuda berinisial A bin S (23) warga Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap karena diduga kuat sebagai penjual sabu.

 

banner 336x280

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H setelah sebelumnya mendapat arahan dari Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:
10 Paket Kecil Sabu: dengan total berat kotor 1,01 gram
2 Bungkus Plastik Bening
1 Dompet Kecil Warna Merah Muda: bertuliskan Happy Day
1 Unit Handphone Merk Vivo Y17: warna abu-abu

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang, AKP Ramli Samosir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang.

Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Hal ini sejalan dengan upaya Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di Tanah Air. Seperti yang diungkapkan BNN RI pada Desember 2024, sebanyak 15 kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap di berbagai wilayah.

 

 

 

banner 336x280