Langgar Izin, Demban Simalungun Ancam Demo & Gugatan Hukum ke PTPN4 Region 2

Berita, Medan82 Dilihat

Bahana pos ( Simalungun ) – Gerakan Demi Bangsa (Demban) Simalungun resmi melayangkan protes keras kepada Danantara dan Holding PTPN3 terkait dugaan praktik diskriminasi dan pelanggaran izin konversi lahan di wilayah kerja PTPN4 Region 2. Surat bernomor 017/Demban//Sim.N4.R2/III/26 tertanggal 27 Maret 2026 itu ditembuskan langsung ke Presiden RI, Ketua Danantara, Direktur Utama Holding PTPN3, Dirut PTPN4 Palmco, serta Region Head Region 2.

Surat yang ditandatangani Juni Pardomuan Saragih dan Christian Desman Purba selaku pimpinan Demban Simalungun tersebut berisi dua poin protes utama dan lima tuntutan yang dinilai mendesak untuk dipenuhi.

Dalam suratnya, Demban Simalungun menyoroti dua persoalan krusial. Pertama, dugaan praktik diskriminasi dan “penindasan” terhadap etnis Simalungun di lingkungan kerja PTPN4 Region 2. Kedua, konversi kebun teh menjadi kelapa sawit di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang diduga melanggar izin yang telah diterbitkan Pemkab Simalungun.

PTPN4 Region 2 ini menguasai aset yang sangat luas di Kabupaten Simalungun. Ada 44 unit kebun, pabrik, rumah sakit, sekolah, dan unit usaha lainnya. Tapi putra-putri Simalungun justru 12. Pengangkatan komisaris, region head, dan SEVP di Danantara tahun 2025 kemarin tidak ada satu pun putra Simalungun,” tegas Juni Pardomuan Saragih saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2026).

Juni menambahkan, konversi kebun teh di Sidamanik menjadi sorotan karena teh Sidamanik adalah ikon sejarah dan ekonomi masyarakat Simalungun sejak era kolonial. Alih fungsi menjadi sawit dinilai tidak hanya merusak warisan budaya, tetapi juga menyalahi izin yang diberikan pemerintah daerah.

5 Tuntutan Demban Simalungun ke Danantara & PTPN 4 Dalam surat tersebut, Demban Simalungun menyampaikan lima permohonan tegas:

1. Menghentikan praktik diskriminasi* terhadap etnis Simalungun di lingkungan kerja PTPN4 Region 2.
2. Memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya* kepada kelompok usaha Simalungun di PTPN4 Region 2 Medan.
3. Menghentikan program konversi teh* di Kecamatan Sidamanik dan menaati surat izin yang telah diterbitkan Pemkab Simalungun.
4. Mengembalikan tanaman teh* di Kecamatan Panei Tongah, Kebun Unit Marjandi, Simalungun.
5. Memberikan kesempatan berkarir* bagi putra-putri Simalungun di PTPN4 Region 2, baik dari rekrutmen internal maupun eksternal.

Kami tidak anti-investasi. Kami hanya minta keadilan. Tanah ini tanah leluhur kami. Wajar kalau kami minta anak-anak Simalungun diberdayakan dan warisan teh Sidamanik dipertahankan,” ujar Christian Desman Purba, pimpinan Demban lainnya.

Kami akan terus berjuang untuk hak-hak masyarakat Simalungun dan memastikan bahwa PTPN4 Region 2 memberikan kontribusi yang adil bagi pembangunan daerah. Kalau surat ini tidak direspons, kami akan lakukan gerakan unjuk rasa dan gugatan hukum,” kata Juni Saragih.

Ia juga mengingatkan agar sejarah tidak dibelokkan demi kepentingan bisnis semata. “Teh Sidamanik itu bukan sekadar komoditas. Itu identitas. Kalau hilang, maka satu bagian dari jati diri Simalungun ikut hilang,” tambahnya.

Tanggapan PTPN4 Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN4 Region 2 dan Holding PTPN3 belum memberikan keterangan resmi terkait surat protes Demban Simalungun. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat Sidamanik mengaku mendukung langkah Demban.

Kami dari dulu menolak teh diubah jadi sawit. Teh itu sudah kasih hidup orang Sidamanik turun-temurun,” ujar St. Lihar Saragih, tokoh adat Sidamanik.