Ternyata Ini Pengganti Kabag Kesra Rohil yang Diduga Terlibat Kasus Asusila di Hotel Pekanbaru

Bahana pos ( Rohil )  – Pergantian pimpinan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah daerah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi tersebut setelah pejabat sebelumnya, ASN berinisial A, diberhentikan sementara dari jabatannya akibat dugaan keterlibatan dalam kasus asusila di sebuah hotel di Pekanbaru.

Kasus yang menyeret pejabat eselon III ini sempat viral di media sosial dan media siber, sehingga memicu perhatian publik sekaligus menimbulkan tekanan agar pemerintah segera mengambil langkah cepat demi menjaga stabilitas administrasi di lingkungan Kesra.

Informasi yang dihimpun Bahanapos.com menyebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pengganti sementara adalah Kepala BKDSDM Rokan Hilir, Yulisma Hanafi, yang diketahui juga merupakan adik kandung Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam. Penunjukan tersebut dilakukan hingga proses penanganan disiplin terhadap pejabat sebelumnya selesai diputuskan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Integritas Pegawai BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Sholihin, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses penanganan disiplin telah berjalan sesuai aturan.

Yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya selama proses penanganan disiplin,” ujar Sholihin Rabu (10/12/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara otomatis diikuti penunjukan Plt untuk memastikan pelayanan dan tugas jabatan tetap berjalan.

Untuk sanksinya, BKPSDM sedang menunggu Pertek Hukuman Disiplin dari BKN. Setelah Pertek turun, barulah proses dilanjutkan melalui SK Bupati terkait hukuman disiplin yang bersangkutan,” tambahnya.

Sholihin menegaskan bahwa seluruh proses mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, termasuk pemberian sanksi hingga keputusan akhir.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh ASN harus mematuhi aturan kepegawaian dan menjauhi perbuatan yang dilarang oleh regulasi.

Jika aturan dilanggar, maka setiap ASN akan dikenakan tindakan disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang berlaku,” tegasnya.

Penetapan Plt ini sekaligus memastikan roda pemerintahan di Bagian Kesra tetap berjalan sembari menunggu keputusan final dari BKN dan Bupati Rokan Hilir