Bahana pos ( Siak ) – Mobil Tangki diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi kembali terungkap di Kabupaten Siak, Riau. Kali ini, mobil tangki yang mengangkut BBM solar subsidi terindikasi beroperasi tanpa izin yang jelas di PT Central/PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) Estate Koto Gasib, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan investigasi, mobil tangki BBM solar terlihat membawa minyak solar dari Pekanbaru ke lokasi PT Central/WSSI. Saat investigasi di lapangan, ditemukan tumpukan minyak solar diduga subsidi di area PT Central/WSSI. Mobil tangki BBM solar terlihat memindahkan minyak dari tangki ke drum dan jerigen.
Saat dimintai keterangan salah satu supir yang mengakut BBM Solar Subsidi tidak mau menunjukan surat jalannya.
Ia mengakui bahwa minyak yang di angkut dengan mobil tangki BBM solar tersebut subsidi
“Benar bang, minyak ini subsidi dan saya tidak berani menunjukan surat surat nya dan sudah di sampaikan juga dengan manajer saya bang,” ujar supir truk tangki yang tak ingin disebutkan namanya kepada tim Bahana Pos, saat ditanya tentang minyak yang dibawa.
Asisten PT Central/WSSI, Dedi Damanik, saat dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan terkait minyak tersebut.
“Saya tidak tau bang, nanti biar saya sampaikan kepada manajer bang,” kata Dedi kepada Wartawan Bahana Pos.
Sementara itu, Kontraktor yang punya BBM Solar, Yusuf, mengatakan bahwa surat-surat lengkap dan itu bukan BBM Solar Subsidi.
“Nanti kami kirimkan dokumennya,” katanya. Namun, saat awak media mencoba menginformasikan kembali terkait dokumen tersebut, pada Selasa (14/10), ia mengatakan terserah mau di naikkan beritanya dengan merasa bangga seolah – olah merasa kebal hukum.
Masyarakat meminta kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk:
– Pemeriksaan izin usaha PT Central/PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) Estate Koto Gasib.
– Penyelidikan asal-usul minyak solar yang dibawa oleh truk tangki.
– Tindakan hukum terhadap dugaan oknum-oknum yang terlibat dalam penyelundupan minyak solar subsidi.
Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Tak sampai di situ, di sisi lain, PT WSSI diketahui belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Perusahaan ini juga telah dua kali terlibat tindak pidana lingkungan hidup karena kebakaran lahan pada tahun 2015 dan 2019. Pada 26 Januari lalu, perusahaan ini dihukum denda Rp 3 miliar plus pidana tambahan Rp 40,8 miliar oleh Pengadilan Negeri Siak.
Pihak terkait sampai saat ini belum bisa memberi keterangan, Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (14/10/2025), tim Bahana Pos masih terus berupaya mengonfirmasikan kepada pihak polres Siak dan instansi terkait, guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas ilegal ini.