Bahana pos ( Bengkalis ) – Perusakan hutan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab semakin marak di berbagai daerah Bengkalis, menjadikan lahan semakin gundul dan meningkatkan risiko Bencana alam. Pantauan langsung awak media di lapangan menemukan tumpukan kayu hasil penebangan ilegal yang berdatangan di pinggiran Sungai Siak Kecil dan pinggiran Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau, Rabu ( 24/12/2025).
Kayu yang ditebang kemudian diolah dan dijual ke empat kecamatan utama: Sabak Auh, Pusako, Bunga Raya dan Kecamatan Sungai Apit.
Untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum (APH), pelaku menggunakan modus yang licik: mengangkut kayu pakai Gerobok dengan muatan dibatasi, dengan alasan “untuk kebutuhan masyarakat”, padahal sebenarnya hanya untuk memperkaya diri sendiri. Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah bertahun aktivitas tersebut terang – terangan beroperasi.
Selama pantauan , awak media melihat langsung tumpukan kayu yang cukup banyak, yang dikonfirmasi sebagai hasil penebangan ilegal dari hutan di sekitar daerah itu. Hutan yang semakin gundul akibat aktivitas ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menciptakan kondisi yang rawan banjir, longsor, dan erosi tanah – bencana alam yang sudah sering menimpa daerah lain di Riau.
“Saya sering melihat gerobok yang bolak-balik membawa kayu ke arah Sadar Jaya Siak Kecil. Kadang mereka datang malam – malam, seolah-olah menyembunyikan sesuatu,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan nama kepada awak media.
Informasi yang di peroleh di duga kuat Anto sebagai yang mengatur sumber kayu, sedangkan Ramli yang menangani pengiriman dan penjualan, menggunakan gerobok sepeda atau motor untuk mengangkut muatannya bisa di batasi banyak kayu nya agar tidak terlihat mencurigakan dan tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum ( APH).
Pelaku bahkan kerap mengatas namakan masyarakat, padahal yang sebenarnya bisnis kayu tersebut untuk memperkayakan diri dan tidak memikirkan dampak akibat yang di lakukan 2 orang Oknum Berinisial Anto dan Ramli ini bisa menyebabkan bencana alam.
Kegiatan penebangan hutan tanpa izin, penyembunyikan barang hasil kejahatan, dan penyalahgunaan nama masyarakat ini jelas melanggar undang-undang Indonesia, antara lain:
1. UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 – Pasal 78
Menebang, memetik, atau mengambil kayu dari kawasan hutan tanpa izin resmi Penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
2. UU Perlindungan Ekosistem Hutan dan Jenis Tumbuhan Hewan yang Dilindungi No. 5 Tahun 1990 Pasal 21
Mengambil atau memanfaatkan sumber daya hayati di kawasan yang dilindungi tanpa izin Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
3. UU Pidana Umum Pasal 378
Menyembunyikan atau menyebarkan barang yang diketahui merupakan hasil kejahatan Penjara hingga 4 tahun
“Aktivitas ini adalah kejahatan yang membahayakan publik dan lingkungan. APH akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meng
Perusakan hutan yang marak di Bengkalis Riau membuat daerah semakin rentan terhadap bencana alam. Jika tidak ditangani segera, hal yang sama seperti banjir dan longsor yang pernah terjadi di daerah lain bisa saja terulang di daerah Riau – merugikan warga dan merusak perekonomian lokal.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera beraksi tegas memecahkan kasus ini dan melindungi hutan dari perusakan lebih lanjut.









