Bahanapos ( Siak ) — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Siak menyatakan sikap keras atas lambannya penanganan kasus kematian WH, buruh muda yang meninggal di lingkungan PT IKPP. Organisasi mahasiswa itu memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Siak dalam waktu dekat untuk mendesak pengusutan tuntas.
Menurut PMII Siak, diamnya Satreskrim Polres Siak bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan sudah masuk ke wilayah krisis moral institusi penegak hukum.
“Dalam negara hukum, diamnya aparat terhadap kematian seorang pekerja adalah bentuk kekerasan struktural yang dilakukan melalui pembiaran,” tegas pernyataan resmi PMII Siak, Minggu (17/5/2026).
PMII menilai ketidakmampuan Satreskrim Polres Siak memberikan penjelasan terbuka kepada publik memperlihatkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam konteks negara demokrasi, aparat kepolisian tidak hanya dituntut bekerja secara prosedural, tetapi juga memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan hukum tidak tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan korporasi.
Karena itu, tuntutan pencopotan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak disebut bukan tuntutan emosional tanpa dasar. PMII menyebutnya sebagai evaluasi politik dan moral terhadap pejabat publik yang dianggap gagal menjalankan mandat institusionalnya.
“Jabatan publik bukan ruang aman dari kritik. Ketika kasus kematian pekerja tidak ditangani transparan dan progresif, publik berhak mempertanyakan kapasitas, keberanian, bahkan independensi aparat,” bunyi pernyataan itu.
PMII juga memperingatkan, jika Polres Siak tetap mempertahankan pola komunikasi tertutup dan tidak menunjukkan keseriusan, masyarakat akan semakin sulit membedakan antara kelambanan birokrasi dan dugaan perlindungan terhadap kepentingan tertentu.
Dalam perspektif sosiologi hukum, pembiaran terhadap kasus ketenagakerjaan yang melibatkan korporasi besar hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Jika seorang buruh mati di ruang produksi lalu negara memilih diam, maka sesungguhnya yang sedang dipertontonkan bukan sekadar kegagalan penyelidikan, tetapi kegagalan moral institusi hukum dalam melindungi rakyatnya sendiri,” ujar PMII Siak.
PMII Kabupaten Siak menegaskan gerakan ini tidak akan berhenti pada satu aksi simbolik. Apabila tidak ada langkah konkret dari Polres Siak, konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus diperluas sebagai bentuk tekanan demokratis.
Tujuannya jelas: agar institusi kepolisian kembali berpihak pada prinsip keadilan, bukan pada ketakutan menghadapi kekuatan modal.









