Bahanapos ( Rohil ) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Forkopimda melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Operasi Terpadu Tanggap Wilayah terkait penetapan Status Quo (Stanvas) pada lahan perkebunan PT. Torganda yang bersengketa dengan Kelompok Sadar Bersama (KSB), WUSKU, dan KKP, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Kecamatan Tanjung Medan, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi sengketa di Kecamatan Pujud.
Peninjauan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA., MBA. serta unsur Forkopimda lainnya.
Wabup Jhony Charles menegaskan komitmen Pemkab Rokan Hilir untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan menerbitkan atau merekomendasikan perizinan kepada PT. Torganda sebelum ada penyelesaian yang jelas. Kami minta semua pihak menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat melalui musyawarah,” tegas Wabup Jhony Charles.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah juga telah menetapkan penghentian seluruh aktivitas di lokasi sengketa. Forkopimda turut melaksanakan pemasangan plang larangan aktivitas, tapal batas sementara, dan rencana pembangunan Pos Pengamanan Terpadu.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan Pemkab akan melakukan kajian dan perhitungan terhadap kewajiban perpajakan PT Torganda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara tidak boleh dirugikan. Kita akan dalami soal HGU, pajak, dan kepatuhan perizinan perusahaan,” ujarnya.
Kegiatan sempat diwarnai penolakan dari sekitar 200 karyawan PT Torganda. Namun situasi berhasil dikendalikan secara persuasif oleh petugas sehingga tetap kondusif.
Kapolres Rohil , AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan Polri akan mengawal proses penyelesaian konflik secara profesional demi menjaga keamanan wilayah.
“Polri hadir untuk memastikan tidak ada tindakan anarkis. Kami akan kawal proses hukum dan mediasi hingga tuntas,” kata Kapolres.
Dari hasil peninjauan, masih ditemukan sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, antara lain dugaan belum lengkapnya Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban perpajakan, serta ketidakpatuhan perizinan.
Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan instansi terkait.
Reporter. : Tuti
Editor. : Masliana Panggabean









