Bahanapos ( Siak ) – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Siak, Riyan Azhari, menyoroti dampak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terhadap representasi politik di daerah.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Podcast Bawaslu Kabupaten Siak yang membahas polemik perubahan sistem pemilu nasional.Rabu (15/7/2026).
Riyan menegaskan, setiap perubahan dalam sistem pemilu harus tetap menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama, terutama dalam memastikan suara masyarakat daerah tetap dihargai.
Dalam podcast tersebut, Riyan menyoroti wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga tingkat DPRD. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi mengurangi kualitas keterwakilan politik masyarakat Kabupaten Siak.
“Jangan sampai masyarakat Siak sudah memberikan mandat kepada wakilnya di DPRD, tetapi mandat itu gugur karena faktor yang ditentukan oleh hasil pemilu nasional. Demokrasi harus tetap menghargai pilihan rakyat di setiap daerah,” ujar Riyan kepada Bawaslu Siak.
Ia menilai, jika suatu partai berhasil meraih kursi DPRD Siak karena pilihan rakyat, maka kursi tersebut tidak boleh dianulir hanya karena partai itu tidak lolos ambang batas di tingkat nasional.
Riyan juga menekankan bahwa Kabupaten Siak memiliki karakteristik politik yang berbeda dengan daerah lain. Oleh karena itu, penyusunan RUU Pemilu harus mempertimbangkan kondisi lokal agar tidak melahirkan kebijakan yang justru mempersempit ruang demokrasi.
“UU Pemilu harus adil dan tidak menyeragamkan semua daerah. Siak punya dinamika politik sendiri yang harus dijaga,” katanya.
Lebih lanjut, Riyan mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta agar ketentuan mengenai ambang batas parlemen dikaji ulang sebelum diterapkan pada Pemilu 2029.
Karena itu, ia berharap DPR RI dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Tujuannya agar revisi UU Pemilu menghasilkan regulasi yang adil, proporsional, dan mampu memperkuat demokrasi Indonesia.
Menutup diskusi, Riyan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif mengawal pembahasan RUU Pemilu.
“Pemilu bukan hanya urusan partai politik. Ini menyangkut kualitas demokrasi dan masa depan representasi rakyat di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Siak,” pungkasnya.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Redaksi









