Bahana pos (Siak) – Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Kabupaten Siak, Riau, ketika sejumlah oknum dosen diduga melarang mahasiswa melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Siak. Pelarangan ini menuai kritik keras dari mahasiswa pada Sabtu , (25/4 2025).
Riyan Azhari, salah satu mahasiswa yang menolak diam, menyebut pelarangan tersebut sebagai bentuk pembodohan intelektual. “Ketika kampus membungkam mahasiswanya, maka matilah fungsi kampus sebagai pusat peradaban,” ujarnya lantang.
Riyan juga menekankan bahwa mahasiswa adalah kaum intelektual yang memikul tanggung jawab historis dan moral dalam mendorong kemajuan bangsa. Kampus seharusnya menjadi laboratorium pemikiran, tempat tumbuh dan berkembangnya gagasan, serta miniatur dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelarangan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8, yang menjamin hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara ilmiah, berekspresi, dan berorganisasi di lingkungan perguruan tinggi.
Riyan berharap bahwa kampus dapat menjadi tempat yang aman dan bebas bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. “Pendidikan sejati tidak sekadar soal ceramah dosen dan hafalan teori, tetapi juga meliputi pembentukan karakter, kesadaran sosial, dan keberanian menghadapi persoalan nyata di tengah masyarakat,” jelasnya.
Kampus seharusnya menjadi benteng nilai-nilai intelektualitas dan kebebasan berpendapat, bukan justru membungkam dan memadamkan semangat mahasiswanya.
Riyan berharap kampus dapat bercermin dan menjadi tempat lahirnya pemikir progresif dan pemimpin masa depan.
Reporter : Sulaiman









