Bahana pos ( Siak ) – Dugaan korupsi dana BUMKam sebesar Rp 200 juta yang diduga fiktif di Kampung Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, pada Rabu (29/5/2024) tampaknya belum mendapat tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Siak dan Inspektorat Kabupaten Siak, Senin (26/5/2025).
“Sejak laporan kami dibuat, tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari Kejari Siak dan Inspektorat Kabupaten Siak sampai sekarang ini ,” kata Syahnurdin, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak.
“Kami berharap agar kedua lembaga ini dapat memproses laporan kami dengan serius dan transparan.”
Menurut Syahnurdin, dugaan korupsi tersebut terkait dengan kegiatan pengadaan pembibitan bibit sawit yang menggunakan dana APBN.
“Kami menemukan indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Syahnurdin menambahkan bahwa kondisi BUMKam di Kampung Sungai Berbari saat ini sudah tidak berjalan lagi atau vakum.
“Hal ini sangat mengagetkan banyak pihak di Kampung Sungai Berbari, karena BUMKam merupakan badan usaha milik kampung yang harus berjalan sebagai ujung tombak usaha pemerintah kampung untuk pemasukan bagi PAD kampung dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Kejaksaan Negeri Siak dan Inspektorat Kabupaten Siak belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Penghulu Sungai Berbari, M. Gading Harahap, juga belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat Kabupaten Siak berharap agar kasus ini ditangani dengan serius untuk mencegah terjadinya korupsi lainnya di masa depan.
“Kami ingin agar Kejari Siak dan Inspektorat Kabupaten Siak dapat memproses laporan ini dengan transparan dan akuntabel,” kata Syahnurdin.















