Bahana pos ( Inhil ) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal, handphone selundupan, dan minuman alkohol tanpa izin. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan dan dihadiri oleh Bupati Inhil H Herman serta perwakilan dari berbagai instansi, Rabu (18/6/2025).
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari November 2024 hingga Mei 2025.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas fiskal negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, baik dari aspek ekonomi, kesehatan, maupun keselamatan,” ujar Setiawan.
4,8 juta batang rokok ilegal
350 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin
25 unit handphone selundupan
Total nilai barang mencapai Rp7,67 miliar
Negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp3,85 miliar
Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman, memberikan apresiasi atas langkah progresif Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga wilayah perbatasan dan jalur distribusi dari peredaran barang terlarang.
“Kami mendukung penuh peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga wilayah dari peredaran barang ilegal. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran,” kata Herman.
Setiawan menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam pengawasan barang ilegal.
“Kami terus mengajak publik untuk aktif melapor. Keterlibatan masyarakat adalah fondasi pengawasan yang berkelanjutan,” tegasnya.









