SIAK, BAHANAPOS – Kekecewaan mendalam disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sebagai daerah penghasil yang telah puluhan tahun menyumbang untuk ketahanan energi nasional, Siak justru harus menerima kenyataan pahit DBH Migasnya terus dipangkas.
Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Keuangan, DBH Migas Siak diperkirakan hanya sekitar Rp40 miliar. Padahal, Siak pernah menerima DBH Migas hingga menyentuh angka Rp400 miliar.
“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni dalam Rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026).
Pemangkasan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.
Bupati Afni mempertanyakan transparansi formula penghitungan DBH Migas. Ia mendesak Kementerian Keuangan untuk membuka data dan rumus yang digunakan, agar daerah penghasil tidak terus dirugikan.
“Kami akan audiensi ke Kementerian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagaimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak biar terang dan jelas,” tegas Afni.
Menurut Afni, Siak telah memberikan kontribusi besar bagi negara sejak dahulu kala. Ia menyayangkan daerah penghasil justru semakin terjepit secara fiskal.
“Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” ujarnya dengan nada kesal.
Tak hanya soal pemangkasan 2027, Afni juga menagih kurang bayar DBH Migas Siak yang terutang sejak tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp140 miliar. Ia menegaskan kurang bayar tersebut adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pemerintah pusat untuk membayarnya, bukan sebagai pengganti DBH tahun berjalan.
“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah dibayar,” tegasnya.
“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” tutup Afni.
Pemkab Siak berencana akan segera menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi resmi dengan Kementerian Keuangan sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final.















