Bahana pos (Rohil) – Sejumlah Aktivis yang tergabung pada Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hilir kini tengah menyoroti kinerja salah satu oknum Kepala desa (Penghulu) di Kabupaten Rokan hilir Provinsi Riau. Selasa (9/3/2025)
Kabarnya, Oknum Kades atau Penghulu di salah satu Kepenghuluan di Kabupaten Rokan hilir tersebut baru-baru ini diduga telah melakukan perselingkuhan hingga melakukan
Pernikahan siri dengan salah seorang perempuan. Padahal Oknum Penghulu tersebut telah memiliki istri yang sah secara adat, agama bahkan negara.
Perilaku menyimpang Oknum Penghulu di Rokan hilir tersebut menuai kritikan. Salah satunya dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hilir yang menyebutkan bahwa Oknum Penghulu berinisial RA tersebut tidak memberikan suri tauladan yang baik sebagai pemimpin di tengah masyarakat negeri seribu kubah julukan Kabupaten Rokan hilir yang notabenenya menjunjung tinggi adat istiadat suku Melayu dan juga Agama islam.
“Penghulu tersebut _(red)_ seharusnya memberikan suri tauladan yang baik bagi masyarakatnya, bukan malah mempertontonkan perselingkuhan hingga melakukan pernikahan siri padahal dirinya sudah memiliki istri yang sah secara agama dan negara,” Ujar Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hilir kepada wartawan Rabu, (5/4/2025)
Sebagai bentuk atensi terhadap persoalan yang mencoreng nama negeri seribu kubah pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan Kabupaten Rokan hilir* dan juga Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan audiensi terkait penindakan oknum penghulu tersebut.
“Kami akan surati Dinas PMK Rohil juga Komisi A DPRD Kabupaten Rohil untuk audiensi agar oknum penghulu tersebut ditindak. Kami berharap Komisi A DPRD Kabupaten Rokan hilir nanti berikan rekomendasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Rokan hilir H. Bistamam dan Jhony Charles BBA MBA untuk dilakukan pemakzulan terhadap dirinya,”. ujarnya geram
Menurutnya, Penghulu atau kades _(red)_ jika memiliki istri lebih dari satu (Poligami) akan berdampak buruk kinerjanya sebagai pengguna anggaran desa. karna ia merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dana Desa (ADD) Sehingga di khawatir kedepannya akan terjadi Praktik Korupsi di kepenghuluan nya dan merugikan masyarakat juga negara.
Tidak hanya itu, Moralitasnya sebagai Penghulu atau Kades (RA)juga harus di pertanyakan kepada Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan hilir (LAMR) yang sebelumnya memberikan warkah sebagai syarat mencalonkan diri sebagai penghulu atau Kades di Negeri seribu kubah Kabupaten Rokan hilir.
Pada kesempatan sama wartawan mencoba menghubungi Datuk Penghulu inisial RA yang di maksud guna memastikan simpang siur informasi yang beredar dengan menghubunginya melalui WhatsAps dengan nomor +62 821-8187-XXXX.
“Itu Fitnah tidak ada saya menikah siri, Ini udah keterlaluan fitnah selama ini saya tak pernah berpoligami menikah sirih dengan wanita manapun,” Bantah Rafika dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 4 Maret 2025
Namun dirinya juga meminta agar berita tersebut tidak dinaikkan karna menurutnya hal tersebut dapat menimbulkan Persepsi negatif kepadanya sebagai Penghulu ataupun Kades. Meskipun wartawan telah menyampaikan bahwa dirinya memiliki Hak jawab atas dugaan Perselingkuhan hingga berujung Pernikahan siri dengan seorang perempuan yang dimaksud.
“Jangan dinaikan bang nanti ntah berkembang kemana mana persepsi orang, Iya menjalan profesi boleh boleh aja bang tapi cobak pemberitaan jangan mengandung fitnah ini menyangkut hal keluarga saya. Jangan gara gara ini keluarga saya hancur,” Tutup nya (Tim)









