ROKAN HULU, BAHANAPOS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (28), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil diamankan setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram. Rabu (23/9/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.
Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi berharga dari masyarakat yang diterima pada Minggu, 13 September 2026.
“Kami menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Desa Muara Dilam. Menindaklanjuti laporan itu, saya langsung perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, M.H kepada BAHANAPOS.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tak terbantahkan. Tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 3,96 gram ditemukan dalam penguasaan pelaku.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran, yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu kaca pirex, satu kompor, satu mancis, satu sendok plastik, serta satu unit handphone merek Infinix warna putih.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang berada di Pasir Pangaraian. Saat ini Y masih dalam pengejaran kami,” tegas IPTU Dendy Gusrianto.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rokan Hulu dalam mendukung pemberantasan narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Jangan ragu lapor, pasti kami tindak lanjuti,” tutup Dendy.










