KUANTAN SINGINGI,BAHANAPOS – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial PS dengan seorang wanita bersuami berinisial SH menghebohkan Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini kini telah masuk proses hukum dan ditangani dua institusi berbeda.
Laporan resmi telah disampaikan oleh suami sah SH, Gunawan, kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Lapor ke Polisi Militer dan Polres
Berdasarkan keterangan pelapor, laporan terhadap oknum anggota TNI AD disampaikan ke Detasemen Polisi Militer I/3 Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/8/2026).
Sehari kemudian, Kamis (6/8/2026), laporan terhadap SH selaku warga sipil diajukan ke Polres Kuantan Singingi.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Gunawan bersama sejumlah anggota keluarganya kepada media melalui wawancara dan komunikasi WhatsApp pada 8 Agustus
Bukti Foto dan Video Panas Diserahkan
Gunawan mengaku menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa foto dan rekaman video yang diklaim berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut pelapor, foto-foto tersebut berasal dari telepon genggam PS. Dalam foto itu tampak seorang pria yang diduga oknum prajurit bersama seorang wanita yang diduga SH berada di sebuah hotel atau penginapan.
Selain itu, pelapor juga menyerahkan dua rekaman video. Gunawan menyebut video tersebut diduga memperlihatkan keduanya sedang melakukan panggilan video bermuatan seksual.
“Kebenaran isi maupun keaslian seluruh barang bukti tersebut masih akan diuji oleh penyidik,” tegasnya.
Awal Mula Terbongkar
Gunawan menceritakan persoalan ini bermula sekitar tiga minggu lalu. Seorang perempuan bernama MS yang mengaku sebagai istri PS mendatangi kediamannya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi.
Perempuan tersebut disebut memperlihatkan sejumlah foto dan video yang diklaim ditemukan di ponsel suaminya.
Dalam surat pengaduan ke Polres Kuansing, Gunawan juga menyebut istrinya mengakui telah berada di Pekanbaru menggunakan travel dan mengaku memiliki hubungan dengan oknum TNI AD tersebut serta menyampaikan penyesalan.
Pernyataan tersebut merupakan isi pengaduan pelapor dan masih menjadi bagian proses pembuktian oleh penyidik.
Dua Institusi Tangani, Ancaman PTDH Mengintai
Karena melibatkan prajurit TNI dan warga sipil, kasus ini ditangani dua lembaga. Dugaan pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI menjadi kewenangan Polisi Militer, sementara dugaan tindak pidana yang melibatkan warga sipil ditangani Polres Kuantan Singingi.
Khusus bagi prajurit TNI, sanksi yang menanti sangat berat. Berdasarkan ketentuan internal TNI termasuk STK Panglima TNI No. 198 Tahun 2005 tentang pelanggaran kesusilaan, prajurit yang terbukti melakukan perselingkuhan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Hingga berita ini diturunkan, baik Denpom I/3 Pekanbaru maupun Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.









