Bahana pos (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menggagas adanya kerjasama antara kedua lembaga dalam saling mendukung tumbuhnya kepercayaan publik atas penegakan hukum Kejaksaan dan terciptanya perlindungan atas kebebasan pers. Kedua lembaga membuat kesepakatan untuk memperkuat penegakan hukum dan kebebasan pers.
Kedua pihak menggelar pertemuan finalisasi terhadap Nota Kesepahaman (MOU) antara Dewan Pers dengan Kejagung tentang koordinasi kedua lembaga mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pertemuan tersebut mengambil tempat di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut pada pokoknya terkait dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. “Penyediaan ahli dari Dewan Pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Harli.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik atas penegakan hukum Kejaksaan dan menciptakan perlindungan atas kebebasan pers. Kedua lembaga sepakat untuk bekerja sama dalam mendukung penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.
Kerjasama antara Kejagung dan Dewan Pers diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Dengan adanya kerjasama ini, Kejagung dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, sementara Dewan Pers dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung kemerdekaan pers.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kepercayaan publik atas penegakan hukum Kejaksaan dapat meningkat. Masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, karena penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung dapat lebih efektif dan transparan.
Kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung kemerdekaan pers, sehingga pers dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi dengan lebih baik.
Reporter: Red
Sumber : Dewan Pers









