Bahanapos ( Siak ) – Status Hak Guna Bangunan HGB PT Ika Daya di Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan. HGB perusahaan tersebut diklaim telah diperpanjang pada 2023 lalu dengan jangka waktu 30 tahun ke depan. Namun DPRD Siak mengaku belum melihat langsung dokumen perpanjangan tersebut.
Hal ini menguatkan polemik atas 46 Akte Jual Beli AJB milik warga yang lahannya belum terdaftar ke Pemkab Siak sejak 1997.
Polemik ini dibahas dalam rapat tindak lanjut yang digelar Pemkab Siak di Zamrood Room, Selasa (2/6/2026).
Rapat dihadiri mantan Bupati Siak sekaligus mantan Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, http://M.Si, Asisten I Fauji Asni, Kabag Adwil Asrafli SH, perwakilan PT Ika Daya, pemilik AJB, Camat Siak, dan Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo.
Rapat menjadi forum klarifikasi antara klaim HGB perusahaan dan kepemilikan AJB warga yang menggantung puluhan tahun.
Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo menjelaskan, dalam rapat terungkap informasi bahwa izin HGB PT Ika Daya sudah diperpanjang tahun 2023. Masa berlakunya diklaim 30 tahun ke depan.
“Informasinya sudah diperpanjang pada tahun 2023 lalu dengan jangka waktu 30 tahun ke depan,” ujar Sujarwo kepada awak media.
Namun Sujarwo menegaskan DPRD Siak belum melihat secara langsung dokumen perpanjangan HGB tersebut. Tanpa bukti fisik, DPRD belum bisa memastikan kebenaran dan legalitas perpanjangan itu.
“Kita belum melihat, perpanjangannya,” tegas politikus Golkar Dapil 1 Siak ini.
Di sisi lain, Sujarwo menyebut ada 46 nama pemilik AJB dengan luasan bervariasi yang lahannya masuk dalam objek sengketa. Ironisnya, sejak 1997 hingga 2026 AJB tersebut belum pernah didaftarkan ke Pemkab Siak.
“Hingga saat ini belum terdaftar,” katanya.
Kondisi ini membuat status hukum tanah menjadi tumpang tindih. Di satu sisi perusahaan mengantongi HGB yang diklaim baru diperpanjang, di sisi lain warga memegang AJB yang belum teradministrasi di Pemkab.
Sujarwo menambahkan, peran DPRD saat ini sebatas memfasilitasi agar semua pihak duduk bersama. DPRD belum bisa mengambil sikap tegas karena titik koordinat dan batas objek lahan belum diketahui pasti.
“Kita memfasilitasi tentang persoalan ini, karena objeknya di mana kita belum mengetahui pasti,” sebutnya.
Usai rapat, mantan Gubernur Riau Syamsuar yang juga pernah menjabat Bupati Siak dan Camat Siak, enggan berkomentar panjang. Ia hanya menyebut kehadirannya untuk diminta masukan.
“Kalau kesimpulan tanya mereka,” ujar Syamsuar singkat sambil meninggalkan lokasi.
Polemik HGB vs AJB ini menuntut Pemkab Siak segera melakukan verifikasi dokumen, pengukuran ulang, dan pemetaan objek. Kepastian hukum harus diberikan agar warga tidak dirugikan, sekaligus investasi perusahaan tetap berjalan sesuai aturan.
Penyelesaian administrasi pertanahan yang jelas diharapkan menjadi solusi agar kasus serupa tidak terulang di Siak.












