Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Polres Rohil

Bahana pos ( Rohil ) – Polres Rokan Hilir kembali menorehkan prestasi besar di awal tahun 2026 dengan mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026) pukul 10.00 WIB di Tunggal Panaluan Polres Rohil, polisi memaparkan keberhasilan pengungkapan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kilogram), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta happy five (HS) sebanyak 10.000 butir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Zulfikar alias Ijul (37), warga setempat.

Tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.

Tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan narkoba tersebut bukan pertama kali dilakukan. Pada tahun 2023, tersangka pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons. Selain itu, tersangka juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yakni perkara tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.

Ini adalah bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.