Bahana pos ( Rohil ) – Kuasa hukum mantan Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME, Alfikri, S.H., M.H., C.I.R.P, menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, terkait dugaan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada kliennya.
Alfikri menyampaikan, dalam agenda klarifikasi tersebut pihaknya memaparkan sejumlah fakta yang menurutnya berbeda dengan tuduhan serta informasi yang telah diviralkan oleh pelapor dan kuasa hukumnya, mulai dari proses pencairan pinjaman, itikad baik kliennya dalam membantu pengurusan administrasi atas nama Rosna, hingga nominal kerugian yang dilaporkan.
“Hari ini kami hadir memenuhi undangan klarifikasi. Ada beberapa fakta yang berbeda dengan apa yang dituduhkan dan diviralkan, termasuk soal proses pencairan dan jumlah nominal,” ujar Alfikri usai kegiatan Pada Sabtu, (8/2/2026)
Menurutnya, nilai pencairan pinjaman yang sebenarnya hanya sekitar Rp104 juta, bukan Rp250 juta sebagaimana yang disebut-sebut oleh pelapor di ruang publik.
“Fakta di lapangan pencairan hanya Rp104 juta setelah dipotong biaya-biaya. Sementara yang diviralkan mencapai Rp200 juta. Tentu ini keliru dan sudah kami sampaikan langsung kepada penyidik,” tegasnya.
Kuasa hukum ME juga mengaku telah menyampaikan keberatan resmi kepada penyidik Reskrim Polsek Bangko atas perbedaan data tersebut. Ia menegaskan, pihak kepolisian sejauh ini hanya bertindak sebagai penerima laporan, sehingga proses selanjutnya diharapkan berjalan objektif sesuai fakta hukum.
“Kami berharap setelah klarifikasi ini dilakukan gelar perkara secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan seluruh itikad baik klien kami,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa sejumlah uang yang telah diberikan kliennya kepada pelapor berinisial AB justru tidak diserahkan kepada R selaku pihak yang disebut sebagai korban.
“Secara substansi, kewajiban sebesar Rp104 juta sudah dipenuhi. Bahkan klien kami telah mengeluarkan sejumlah uang tambahan. Kalau dihitung secara keseluruhan, justru klien kami yang mengalami kerugian lebih besar,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian damai. Namun apabila perkara tetap dilanjutkan, ia menegaskan siap menghadapi proses hukum dengan bukti yang dimiliki.
“Kami tetap berharap perkara ini diselesaikan secara damai. Tetapi jika tetap dilanjutkan, silakan saja. Kami memiliki bukti kuat untuk membantah dan menganulir laporan tersebut,” tegas Alfikri.
Tidak hanya itu, Kuasa hukum ME juga menyampaikan rencana langkah hukum lanjutan terhadap pelapor.
“Kita akan melapor saudara AB ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Alfikri.
Di akhir pernyataannya, ia juga mengingatkan insan pers agar melakukan verifikasi secara faktual sebelum mempublikasikan informasi.
“Kami mengimbau rekan-rekan media untuk melakukan filterisasi dan verifikasi informasi secara cermat. Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat berimplikasi pada penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik. Kami juga mempertimbangkan langkah hukum jika pemberitaan merugikan harkat dan martabat klien kami,” pungkasnya.









