Bahana pos ( Jakarta ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap jumlah uang yang disita dari kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Total uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah, terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan di kediaman SF Hariyanto dilakukan pada 15 Desember 2025, dan hasilnya uang tunai tersebut diamankan sebagai bukti kasus dugaan korupsi.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura, dengan total nilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo kepada Kupas Media Grup, Kamis (29/1/2026).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal November 2025.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka, bersama dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
SF Hariyanto sendiri telah menyatakan dukungan dan menghormati langkah KPK dalam mengungkap kasus korupsi di Riau.
“Saya tidak terlibat dan tidak ada hubungan dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid dan tersangka lainnya,” tegasnya
(Red).









