SIAK, BAHANAPOS – Aktivitas pembalakan liar atau _illegal logging_ diduga masih beroperasi bebas di wilayah Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Aksi mafia kayu ini disebut sangat terstruktur dan merusak kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa langka.
Warga Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap aktor utama dan pengurus jaringan tersebut.
Angkut Kayu Sore Hingga Dini Hari
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pengangkutan kayu hasil pembalakan liar kerap dilakukan pada sore, malam hari, bahkan sampai dini hari.
“Kegiatan ini sudah lama terjadi. Kayunya berasal dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, wilayah hutan lindungan yang harusnya dilindungi. Kayu dan olahannya dilangsir pakai jalur danau, lalu dimuat ke truk roda 6,” ujar warga Sungai Mandau kepada Wartawan Sabtu (8/8/2026).
Ia menyebut pelaku kejahatan ini tidak bekerja sendiri. Jaringannya sudah terstruktur dan diduga kuat mendapat backing.
Diduga Ada Nama-nama Pengurus Inti
Warga juga menyebut inisial nama-nama yang diduga berperan dalam kegiatan illegal logging di Kampung Tasik Betung:
Rasid, Diduga berperan sebagai pengurus inti
Reza, Diduga berperan di lapangan
Si UL, Diduga berperan di lapangan
Adi, Diduga berperan di lapangan
“Kalau dibiarkan, hutan kita habis. Ini merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami minta APH jangan tutup mata,” tegasnya.
Terancam Pasal Berlapis dan Denda Miliaran
Atas dugaan kejahatan ini, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)*: Pasal 50 ayat 3, Pasal 78, Pasal 82 dan Pasal 83 ayat (1)
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 55 ayat (1) KUHP* tentang penyertaan
Ancaman hukumannya berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 Miliar.
Desak APH Bertindak Tegas
Warga Sungai Mandau meminta Polres Siak, Polda Riau, dan Gakkum KLHK segera turun ke lapangan dan menangkap seluruh jaringan mafia kayu tersebut.
“Kami sudah resah. Hutan lindung dirusak, satwa terancam. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tangkap aktor intelektualnya, bukan hanya tukang angkut,” harap warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Siak dan UPTD KPH Siak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut.











