Puluhan Kapal Pukat Harimau Asal Belawan Beroperasi di Rokan Hilir

banner 468x60

Bahana pos ( Rohil )  – Puluhan kapal pukat harimau asal Belawan, Sumatera Utara, kembali mengancam perairan Rokan Hilir, Riau. Aktivitas ini menimbulkan keresahan bagi nelayan tradisional karena pukat harimau mengancam biota laut dan merusak habitat ikan, Sabtu ( 30/8/2025).

Kemana lagi kami harus mengadu? Puluhan pukat harimau dari Belawan secara bebas menangkap ikan di perairan Panipahan. Kami para nelayan mengeluh dengan hasil laut yang semakin menurun karena adanya pukat harimau,” ungkap Handoko Axel, seorang nelayan tradisional.

banner 336x280

Nelayan tradisional kesulitan mencari ikan karena pukat harimau menangkap semua jenis biota laut, termasuk yang dilindungi. Sumber daya ikan habis, memicu konflik dan merugikan nelayan tradisional.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2 Tahun 2015 melarang penggunaan pukat hela (trawl) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 mengatur hukuman bagi pengguna alat tangkap yang merusak, termasuk pukat harimau, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Pihak berwenang, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap kapal pukat harimau.

Kami meminta aparat untuk meninjau dan mengambil tindakan tegas terhadap kapal pukat harimau yang merusak perairan kami,” kata Handoko Axel.

Dengan terbitnya berita ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak nelayan tradisional dan melestarikan sumber daya laut.

 

 

banner 336x280