Bahana Pos – Heboh Rapat Pleno rekapitulasi hasil pemilihan kepala Daerah ( Pilkada ) kabupaten Siak yang di gelar komisi pemilihan Umum (KPU) Siak di gedung kesenian Siak, Selasa 03 Desember 2024 ,sempat di warnai ketegangan akibat perselisihan terkait dualisme mandat saksi dari pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto Selasa (3/12/2024).
Kericuhan terjadi bermula ketika ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, mengumumkan bahwa terdapat dua surat Mandat saksi dari koalisi Siak hebat.
” Ada dua surat Mandat atas nama Juwana dan Bistari Zainuddin Harahap, serta Teguh Purjianto dan Joko Susilo.Harap ini didiskusikan secara internal”,Kata Said.
Pernyataan tersebut memicu protes dari Juwana yang mengklaim dirinya telah menerima mandat resmi dari Paslon 01.
” Telp saja pak Irving,siapa yang dimandatkan kami sudah dikonfirmasi langsung oleh beliau,”, tegas Juwana di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, Teguh Purjianto dan Joko Susilo menegaskan bahwa mereka juga memiliki legitimasi sebagai saksi sah.
“Dari awal,kami yang menyelesaikan proses di 829 TPS .kami dari partai pengusung, dan memiliki aturan yang harus dihormati”, ujar Joko Susilo.
Setuasi semakin memanas ketika Irving Kahar Arifin menginformasi melalui sambungan telepon bahwa dirinya hanya memberikan mandat kepada Juwana dan Bistari.
“Saya tidak pernah memberikan mandat kepada Teguh dan Joko “, tegas Irving.
Meski pernyataan Irving telah mempertegas siapa saksi yang sah, Ketua KPU Siak tetap meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan Masalah ini secara internal demi menjaga kelancaran pleno.
” Kami Skor pleno untuk sementara agar tidak menggangu jalannya rekapitulasi. Selesaikan dulu persoalan ini secara internal”, ujar Said sambil mengetuk palu sudang dua kali.
Walaupun setuasi sempat memanas, pleno tetap dilanjutkan setelah skor, dengan agenda rekapitulasi hasil pilkada tingkat gubernur Riau dan bupati Siak.












