Bahanapos ( Kuantan Singingi ) – Praktik dugaan “tangkap lepas” disertai pungutan liar oleh oknum polisi mencuat di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Seorang saksi berani buka suara dan mengaku mengantar langsung uang Rp25 juta ke rumah Kanit Reskrim Polsek Benai berinisial AM.
di kutif dari media intelijenjenderal.com. Kasus ini pertama kali terbongkar dari pesan seorang narasumber lewat TikTok ke redaksi, Kamis (30/4/2026). Narasumber yang mengaku keluarga salah satu terduga pengguna narkoba menyebut lima orang positif narkoba dimintai uang Rp40 juta per orang agar bebas. Angka itu turun jadi Rp25 juta karena keluarga tak sanggup.
Saksi Kunci: Diki, Pemilik Peron Sawit
Redaksi menelusuri dan bertemu langsung dengan saksi kunci pada Jumat (1/5/2026) di Teluk Kuantan. Diki, pemilik peron TBS kelapa sawit di Cambai Simpang Tiga, Desa Gunung Kesiangan, mengaku siap bertanggung jawab atas pernyataannya.
“Uang itu saya antar langsung ke rumah beliau di Teluk Kuantan,” ungkap Diki tegas.
Kronologi: Dari Dugaan Curi Sawit Rp50 Ribu ke Penangkapan 6 Orang
Diki membeberkan, kasus bermula Selasa (28/4/2026). Sejumlah personel Polsek Benai datang ke peron miliknya terkait dugaan pencurian buah sawit sekitar 20 kg senilai Rp50 ribu.
“Aparat tidak tunjukkan surat tugas, tidak jelaskan rinci laporannya,” kata Diki.
Saat itu polisi juga menggerebek pondok di depan peron. Hasilnya, 6 orang diamankan. Lima orang positif narkoba ditahan di sel Polsek Benai, satu orang negatif.
Uang Rp25 Juta Agar Peron Tak Dipasang Police Line
Diki mengaku dimintai uang Rp25 juta oleh oknum Kanit Reskrim berinisial AM.
“Awalnya saya diminta bayar satu paket sebesar Rp25 juta dengan tujuan untuk biaya penyelesaian karena kasus penangkapan terhadap ke lima orang tersebut. Katanya Kanit berkaitan dengan peron saya yang akan dipasang police line,” beber Diki.
Ironisnya, Diki menyebut kelima orang itu sudah dibebaskan sehari sebelum ia mengantar uang.
“Saya tidak tahu detail permintaan ke masing-masing yang ditangkap. Tapi saya diminta Rp25 juta agar peron tidak dipolice line,” tegasnya.
Siap Diperiksa Propam hingga Mabes Polri
Diki menyatakan siap memberi keterangan ke Propam Polres Kuansing, Polda Riau, hingga Mabes Polri.
“Saya siap mempertanggungjawabkan semua ucapan saya,” tandasnya.
Polisi Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini naik tayang, Kamis (1/5/2026), redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Benai berinisial AM, Kapolsek Benai, dan Kapolres Kuansing terkait dugaan pungli dan tangkap lepas tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














