KUBU RAYA, BAHANAPOS – Pertemuan panas antara warga Parit Serbu Desa Sungai Raya dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional [BPN] yang digelar di Kubu Raya dipimpin langsung oleh perwakilan warga Ketua RT 006/RW 008, Wahyu Aryanto yang akrab disapa Akang. Senin (2/11/2026).
Akang bersama warga mendatangi Kantor BPN untuk mempertanyakan status tanah mereka yang tiba-tiba akan di-status quo-kan oleh pihak Kanwil BPN Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan [Kakan] BPN Kubu Raya yang baru, Muhammad Husein, merespon dengan sangat baik aspirasi warga, meski sempat terjadi perdebatan sengit antara warga dengan perwakilan Kanwil BPN [Kabid Sekretariat].
“Kanwil ngomongnya seenaknya aja, isi perutnya yang keluar. Masa tanah kita yang resmi, punya legalitas jelas, asal-usul jelas, mau distatus quo-kan? Kami tidak mau. Kami merasa sangat dizalimi,” tegas Akang Wahyu Aryanto di hadapan forum.
Akang menegaskan, warga menolak keras penggunaan Peta Zidam Kodam XII/Tanjungpura sebagai dasar kerja ATR/BPN Kubu Raya karena berindikasi merampas tanah yang sudah dimiliki warga puluhan tahun.
“Kita buktikan, aset TNI mana? Surat-suratnya mana? Sedangkan kita sudah siapkan bukti lengkap. Tidak ada satu surat pun yang mengklaim tanah warga. Yang ada di Kementerian Jakarta itu hanya Asrama Gatotkaca 2,” ujar Akang.
Menurut Akang, dasar penolakan warga sangat kuat secara hukum:
UUD 1945 Pasal 18B ayat [2] & Pasal 28H ayat [3]
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Tanah ini sudah dikuasai masyarakat puluhan tahun turun-temurun. Hak kepemilikan kami harus dihormati. Kami siap mempertahankan sampai titik darah penghabisan, bahkan sampai Mahkamah Agung,” tegas Akang.
Berkat sikap bijak Kakan BPN yang baru, Muhammad Husein, ketegangan berhasil diredam. Ia berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan.
Hasil kesepakatan:
1. Dalam 14 hari kerja akan digelar pertemuan lanjutan dengan Kanwil BPN Kalbar, yang akan disurati resmi oleh BPN Kubu Raya.
2. Warga akan menerima surat panggilan resmi dari BPN Kubu Raya.
3. Warga berharap penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan tanpa aksi demo.
“Kami kecewa dengan sikap Kanwil, jawabannya kurang memuaskan. Tapi kami sangat menghormati Pak Kakan baru, Pak Muhammad Husein yang sangat baik. Mudah-mudahan dalam 14 hari ini ada kejelasan,” tutup Akang Wahyu Aryanto.









