SIAK, BAHANAPOS – Beredarnya dokumen daftar penerima Program Revitalisasi Pendidikan Tahun 2026 di Kabupaten Siak menjadi perhatian serius. Dalam dokumen tersebut, tercantum 51 satuan pendidikan dengan total pagu anggaran Rp37.594.705.937 atau sekitar Rp37,59 miliar.
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Aliansi Siak Menggugat (ASM) meminta seluruh pihak mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Koordinator ASM, Riyan Azhari menegaskan, pihaknya tidak ingin kabar yang beredar di masyarakat berkembang menjadi spekulasi liar tanpa kejelasan data.
“Kami mengingatkan kembali seluruh pihak, jangan ada yang coba bermain-main dengan anggaran revitalisasi pendidikan. Ini uang negara dan program untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan di luar ketentuan,” ujar Riyan Azhari kepada BAHANAPOS, Rabu (17/9/2026).
Menurut Riyan, peringatan ini sejalan dengan pesan tegas Bupati Siak, Afni Zulkifli, saat memimpin rapat di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak pada 4 Agustus 2026 lalu dalam rangka mengawal Program Prioritas Nasional Revitalisasi Sekolah.
Saat itu, Bupati dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pungutan maupun setoran dalam program revitalisasi. Bahkan Bupati mengancam akan mengambil tindakan tegas, termasuk memindahkan hingga mempertimbangkan status kepegawaian oknum yang terbukti melakukan praktik tersebut.
Bupati juga melarang adanya pengondisian penggunaan anggaran, termasuk meminta pihak sekolah menyiapkan sesuatu untuk kepentingan tertentu.
“Pesan Ibu Bupati sudah sangat jelas dan bahkan sudah diberitakan 4 Agustus 2026 lalu. Kalau ada yang minta sejumlah uang berapa pun nilainya, agar ditolak dan dilaporkan,” kata Riyan mengulang pesan Bupati.
Data Berubah, ASM Minta Penjelasan Terbuka
ASM menyoroti perbedaan data yang muncul di publik. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada 4 Agustus 2026, sepanjang 2025-2026 satuan pendidikan di Siak telah menerima dana revitalisasi lebih dari Rp61 miliar. Pada 2025 terdapat 36 sekolah dengan pagu PKS Rp31.910.162.467, sedangkan per 2 Agustus 2026 terdapat 44 sekolah yang telah tanda tangan PKS dengan pagu Rp29.811.888.158.
Kini muncul dokumen baru dengan 51 sekolah dan pagu Rp37,59 miliar.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Justru kami ingin pemerintah menunjukkan bahwa apa yang sudah disampaikan Bupati benar-benar dijalankan. Kalau Bupati sudah mengatakan tidak ada pungli, tidak ada setoran dan tidak ada fee, maka seluruh jajaran harus memastikan itu benar-benar terjadi di lapangan,” tegas Riyan.
Sumber Terpercaya Dinas Pendidikan: Program Swakelola dan Diawasi Pusat
Sementara itu, sumber terpercaya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa Program Revitalisasi memang dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan.
“Betul, program ini swakelola, melibatkan komite dan masyarakat. Pengawasannya berlapis, dari pemerintah pusat, daerah, sampai APIP. Makanya kita tegak lurus dengan arahan Ibu Bupati, tidak ada ruang untuk pungli,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, perubahan jumlah sekolah dan pagu sangat mungkin terjadi karena adanya penambahan kuota dari pusat dan proses verifikasi bertahap.
ASM pun meminta agar informasi mengenai sekolah penerima, nilai pagu, jenis pekerjaan, progres dan pertanggungjawaban anggaran dibuka sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Jangan ada fee, jangan ada setoran, jangan ada pengondisian pekerjaan dan jangan ada permintaan apa pun kepada sekolah di luar ketentuan. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, buka datanya kepada publik. Transparansi justru akan melindungi pemerintah, sekolah dan seluruh pihak yang bekerja secara benar,” tutup Riyan.
“Program ini harus kita kawal bersama. Pesan Bupati sudah sangat jelas: tidak ada pungli, tidak ada setoran. Sekarang tinggal memastikan pesan itu benar-benar sampai dari tingkat dinas sampai ke sekolah dan pelaksana di lapangan,” pungkasnya.















