Bahana Pos ( Jakarta ) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.Keputusan ini diambil setelah menidaklanjuti gugatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) Malam.
Sengketa Pilkada Siak bermula ketika salah satu pasangan calon mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.Mereka mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam rekapitulasi suara yang berdampak pada hasil akhir pemilihan. Setelah melalui serangkaian sidang ,MK menemukan indikasi ketidaksesuaian dan memutuskan untuk menggelar PSU di beberapa TPS guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Dalam putusannya,MK menyatakan bahwa keputusan KPU kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah.PSU akan dilakuan di TPS 3 Desa Jayapura, kecamatan Bungaraya ,dan TPS 3 Desa Buatan Besar,Kecamatan Siak.
MK Memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilihan yang tercatat dalam Daftar pemilih Tetap (DPT),Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),dan Daftar pemilihan pindahan (DPPh) yang sama dengan Pemungutan suara sbelumnya pada 27 November 2024.PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.
Guna menjaga keamanan selama proses PSU ,MK juga meminta kepolisan Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, Khususnya kepolisan Daerah Riau dan Kepolisan Resor Siak, untuk melakukan pengamanan ketat sesuai dengan kewenangan mereka.
Putusan ini di baca oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait
Reporter: Sulaiman









