Irving Kahar Datangi Ke MK,  Penarikan Gugatan Pasca PSU Siak Yang Diajukan Sugianto

Jakarta442 Dilihat

Bahana pos (Siak) – Cabup nomor urut 1,H.Irving Kahar ditemani istrinya mendatangi Mahkamah konstitusi (MK) untuk menyampaikan permohonan penarikan gugatan pasca PSU Pilkada Siak yang diajukan oleh Cawabup Sugianto secara sepihak tanpa koordinasi kepada Cabup Irving Kahar ,Rabu (9/4/2025).

Menurut Irving Kahar, gugatan sengketa Pilkada di MK wajib dilakukan pasangan Calon. Namun, gugatan hasil PSU Pilkada Siak ke MK hanya ditandatangani oleh Sugianto saja.keterangan dan barang bukti yang yang kami bawa menunjukan bahwa kami tidak terlibat dalam gugatan ini akan kami sampaikan langsung ke Hakim MK untuk segera didapatkan jadwal sidang perdana “, ujarnya Irving.

 

Irving Kahar menyebutkan bahwa semua ini tentang Siak yang kami cintai hidup mati. Maka ketika masuk gugatan sepihak Sugianto, dibantu Juwana Cs, tentu menjadi fitnah untuk saya, karena tertulis di website MK terdaftar atas nama pasangan Calon”, tegasnya Cabup Irving.

Sidang perdana akan diadakan untuk membahas gugatan sepihak Sugianto. Saya akan hadir untuk menjelaskan bahwa terkait gugatan ke MK yang dilakukan Sugianto tanpa sepengetahuan saya selaku Cabup dan tidak terlibat dalam gugatan ini “, tambah Irving.

Masyarakat Siak sangat memperhatikan kasus ini dan berharap bahwa suara rakyat akan tetap terlindungi, kami berharap bahwa MK akan membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum “, kata seorang warga Siak yang tidak disebutkan namanya.

Kami masyarakat Siak terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada bang Irving Kahar dan keluarganya. Kami percaya bahwa bang Irving Kahar adalah pemimpin yang jujur dan adil, dan kami berharap bahwa beliau akan terus membantu kemajuan di kabupaten Siak ini”, harapnya.

 

Reporter : Sulaiman