JAKARTA, BAHANAPOS – Komisi Kepolisian Nasional [Kompolnas] mengingatkan Polri agar tetap menghormati hak-hak anak dan perempuan dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk saat melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan.
Peringatan tegas ini menyusul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan 4 ustazah Pondok Pesantren HQ di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pihak pesantren mengaku penggeledahan dilakukan secara tidak prosedural pada Selasa (27/10/2026). sekitar pukul 03.20 WIB dini hari saat para santriwati masih tertidur lelap.
Sejumlah anggota polisi dan Brimob disebut mendobrak pintu asrama, menarik santriwati keluar secara paksa, membentak dengan kata-kata keras, hingga menodongkan senjata laras panjang ketika mereka belum mengenakan jilbab dan pakaian sebagaimana mestinya.
Peristiwa yang terjadi di jam rawan tersebut dinilai telah melukai rasa keadilan dan menimbulkan trauma mendalam bagi para santriwati yang masih di bawah umur.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Divisi Propam Polri turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, kepolisian memiliki SOP khusus dalam penindakan yang melibatkan perempuan, anak-anak, dan lingkungan pendidikan yang wajib dipatuhi.
Menurutnya, penggeledahan di lingkungan pesantren tidak boleh dilakukan dengan cara-cara represif dan mengintimidasi, apalagi di jam tidur dan terhadap perempuan yang belum berpakaian lengkap.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur dan etik, Kompolnas meminta agar aparat yang terlibat ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.









