Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran: 4 Personel Diperiksa Propam

Berita, Jakarta, Peristiwa214 Dilihat

JAKARTA, BAHANAPOS –  Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran [HQ], Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pencopotan tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain Kapolres, tiga anggota Polres Sukoharjo juga dicopot dan menjalani pemeriksaan Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Serse dan Kanit Pidum IPDA FA, Kanit PPA IPDA RAP,” ujar Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali dimutasi menjadi Kapolres Sukoharjo. Sementara AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, ditunjuk menjadi Kapolres Boyolali.

Sebelumnya, polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026). dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan pemeriksaan, penyidik kemudian mencari satu orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Namun, penggeledahan pada dini hari tersebut menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan 4 ustazah oleh aparat yang mendatangi pondok pesantren dengan mendobrak pintu dan menodongkan senjata laras panjang saat korban belum berjilbab.