Bahana Pos (Siak) – Tumpukan sampah berserakan di simpang Bundaran Kwalian ujung jalan baru arah Cimpur Kelurahan Kampung Rempak, Siak, telah menjadi pemandangan yang sangat tidak sedap mengakibatkan bau tidak sedap yang menyebar ke seluruh area sekitar.
Warga sekitar, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi ini.
“Sudah lama sekali sampah ini menumpuk di sini tapi tidak ada yang peduli. Bau tidak sedapnya sangat mengganggu kami,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, Amin Soimin, melalui Kabid Pengelolaan Sampah Jon Efend, menyatakan bahwa pihak mereka telah menerima laporan tentang masalah ini.
“Kami sudah bereskan tadi sore terkait sampah dan juga kami telah panjangkan pengumuman larangan di area tersebut. Kita lagi perubahan perda, berbuat harus ada payung hukumnya, nanti kalau sudah siap payung hukumnya baru kita sosialisasikan ke masyarakat, sampah ini tiap detik ada terus kita juga harapkan kesadaran kita bersama, harus menjaga lingkungan kita, sehat kota yang bersih, karena kebersihan sebagian dari iman,” katanya. Kepada Wartawan bahanapos, Selasa (3/2/2026).
Bupati Siak, Afni Z, juga telah menyatakan kesiapan untuk menindak pelanggaran perda sampah dan Kami akan memperkuat Perda sampah, tidak akan toleransi terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan. akan melakukan penegakan hukum yang tegas.
” Besok kalau nampak, laporkan, kalau ada bukti lebih mantap, sidang ditempat. Kepala kejaksaan Negeri Siak juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung penegakan perda sampah. Betul betul akan di sidang melibatkan pengadilan dan kejaksaan, juga PPNS,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Siak dan warga Siak berharap dapat berkerja sama untuk mengatasi masalah sampah di daerah mereka. Dengan demikian, Siak dapat menjadi daerah yang lebih bersih, indah dan sehat.









