Dinas Kominfotiks Rohil Tegaskan Kemitraan Media Wajib Profesional dan Sesuai Regulasi

Bahana pos ( Rohil )  – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan bahwa kemitraan media dengan Pemerintah Daerah harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi dan akuntabilitas anggaran publik, Senin (5/5/2025).

Kepala Dinas Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa perusahaan pers yang ingin menjalin kemitraan dengan Pemkab Rohil wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Semua persyaratan ini telah diformulasikan dan diunggah secara rinci dalam aplikasi Simetrik, yang menjadi sistem verifikasi resmi Kominfotik Rohil,” kata Indra Gunawan.

Persyaratan tersebut meliputi legalitas perusahaan pers, Surat Keputusan Kemenkumham, NPWP atas nama badan hukum, rekening perusahaan, struktur redaksi, serta rekam jejak pemberitaan positif terhadap pemerintah daerah. “Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” tambahnya.

Indra Gunawan juga menyampaikan bahwa bagi media yang belum melengkapi dokumen dan persyaratan, masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh sistem.

Kami mengimbau seluruh mitra media untuk segera melengkapi berkasnya agar bisa masuk dalam proses verifikasi final,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sangat terbuka terhadap kemitraan media yang sehat, kredibel, dan konstruktif. Diharapkan, informasi pembangunan dan program-program daerah dapat tersebar secara luas dan tepat sasaran melalui media yang terverifikasi.

Dengan demikian, kita dapat meningkatkan transparansi informasi dan akuntabilitas anggaran publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkualitas,” harap Indra Gunawan.