PELALAWAN, BAHANAPOS – Aparat Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Dua orang tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, termasuk seorang pria yang disebut sebagai toke kayu sekaligus pemilik gudang penampungan. Selasa (25/8/2026).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembongkaran kayu di kawasan Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka Am (54) diamankan saat diduga sedang membongkar kayu olahan ke dalam sebuah gudang. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa kayu tersebut merupakan milik AR (66).
Namun saat hendak diamankan, AR justru melarikan diri. Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan keberadaan AR di Desa Batang Tumuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
“Satu tersangka ditangkap di lokasi dan pemilik gudang yang sempat kabur berhasil diamankan di daerah Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil. Kini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry bermuatan kayu olahan jenis papan sekitar 3 meter kubik. Sementara lokasi gudang kayu telah dipasangi garis polisi sebagai tanda penyegelan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan asal-usul kayu yang diduga hasil pembalakan liar tersebut.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelalawan dalam menindak praktik illegal logging yang merusak hutan dan merugikan negara.









