Bahana Pos ( Kotamobagu) – Unit Tipikor sat Reskrim polres Kotamobagu menahan tersangka oknum kades Sangadi dan seorang kontraktor Desa Bakan kabupaten Bolaang Mongondow pada Selasa 7 Januari 2024 .
Kedua tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembuatan saluran drainase sungai tapagale bersumber dana bantuan PT
J Resources Bilaang Mongondow tahun 2023 dan tahun 2024 di kelola pemerintah Desa Bakan.
” Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto , Sik , MH di hadapan awak media pada Press Conference di Mapolres Kotamobagu didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik , SE dan Kasi Humas AKP Dewa Dwiadnyana Senin (6/1/2025).
” Disampaikan Kapolres, HM (54) merupakan kepala desa Bakan ini pada tahun 2021 mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. J Resources Bolmong bantuan disetujui oleh perusahaan pada 2023 dengan anggaran Rp.9.099.880.527.15 yang diberikan bertahap dana bantuan masuk rekening desa Bakan.
Dalam pelaksanaannya pemerintah desa Bakan. namun dalam pelaksanaan pemerintah desa Bakan tidak merata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes sebagai pihak pelaksana. ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur.dan tidak sesuai dengan kontruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian sehingga kerugian negara sebesar 6.667.472.592 “, ungkap nya.
Selain HM selaku kades Bakan. Unit Tipikor Sat Reskrim polres Kotamobagu juga menahan kontraktor berinisial JK (57) selaku kontraktor warga Desa Modayang kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
” Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ,serta denda paling sedikit Rp.200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah “, tegas Kapolres
Sumber : Intainews.id












