Dugaan Pelanggaran Netralitas, Jabatan ganda Pj. Penghulu Pulau Halang Hulu Apakah dapat sanksi

Bahana pos (Rohil)  – Baru-baru ini publik dikejutkaan oleh pemberitaan di paltform media massa atas ditetapkannya salah satu Pj (Pejabat) Penghulu Pulau Halang Hulu Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan hilir Provinsi Riau sebagai tersangka korupsi Penyalahgunaan Dana Desa. Kamis, (20/3/2025)

Menariknya, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rohil, Eks Pj Kepala Desa atau sebutan lain Datuk/Datin Penghulu Pulau Halang Hulu Muhammad Hatta tersebut telah digantikan oleh Supianto dalam kurun waktu kurang dari satu tahun yang kabarnya merupakan Pegawai dari unsur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kesehatan bukan dari unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Tidak hanya itu, Kabarnya Supianto dari unsur Pegawai PPPK yang dilantik oleh *Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP MSi* pada tahun 2024 lalu juga merangkap jabatan sebagai Kepala Pustu di Pulau Halang Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan hilir.

Perlu untuk diketahui, ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi menjadi 2 yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun, sesuai undang-undang Penjabat (Pj) Kepala Desa atau sebutan lain Datuk/ Datin Penghulu tidak diperbolehkan berasal dari PPPK. Pj Kades/Penghulu harus merupakan unsur PNS (Pegawai Sipil Negara).

Selain itu, Pj Penghulu Pulau Halang Hulu tersebut kabarnya juga aktif dalam mensosialisasikan salah satu pasangan calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada Rohil yang di gelar pada November 2024 silam.

Bahkan dirinya juga dikabarkan aktif dalam mengintruksikan kejajarannya hingga kepada masyarakat umum untuk memilih pasangan calon Bupati dengan (*Nomor urut 1 Afrizal Sintong, SIP MSi dan Setiawan, SH*, red) yang dianggap sebagai upaya balas budi kepada Bupati Petahana atas diangkat dan dilantiknya ia sebagai Pj Penghulu Pulau Halang Hulu meskipun secara maladministrasi.

Oleh sebab itu, Aliansi Media dan Pers Peduli Rokan Hilir meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan hilir *H. Bistamam dan Jhony Charles, BBA MBA* yang didalam salah satu janji kampanyenya akan memperbaiki birokrasi pemerintahan di Rokan hilir segera dapat di wujudkan.

“Inilah saatnya perbaikan birokrasi pemerintahan di Rohil. apalagi Pj Pulau Halang Hulu kabarnya terang-terangan dalam mensosialisasikan pasangan petahana pada saat itu, sebaiknya di tukar atau jika perlu di berhentikan saja kalau terbukti ikut serta terlibat didalam politik praktis,”. Ujar Sekretaris Aliansi Media dan Pers Peduli Rokan Hilir pada Kamis 20 Maret 2025

Menurutnya, Bukan hanya soal maladministrasi dalam pengangkatan dirinya, Pj Penghulu Pulau Halang Hulu juga layak mendapatkan sanksi berat dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) lalu diteruskan kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional) karena terlibat aktif dalam politik praktis pada pilkada 2024 lalu sehingga nantinya berujung di berhentikan dirinya sebagai pegawai PPPK,”. Katanya lagi

Tidak hanya itu, Pengelolaan Dana Desa dalam kurung waktu satu tahun selama ia menjabat juga harus ia pertanggung jawabkan secara hukum di Inspektorat maupun Kejari Rohil,” Timpalnya

Sementara itu, Wartawan telah berulang kali telah mengkomfirmasi Datuk Penghulu Pulau Halang Hulu Kecamatan Kubu Supianto dengan nomor WhatsApss 0853 7670 XXX4 namun dirinya tidak memberikan komentar apapun hingga berita ini diterbitkan.

 

Reporter : Sulaiman