Bahana pos ( Simalungun ) – Aksi sigap Unit Reskrim Polsek Bangun patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, seorang pemuda pengangguran berinisial MH (21) berhasil diringkus dini hari di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Sabtu (14/3/2026).
MH diduga kuat menjadi pelaku pembacokan atau penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial BF menggunakan sebilah parang. Cerita pilu ini bermula pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB. AA (53), seorang ayah yang tengah bersantai di rumahnya di Nagori Karang Sari, tiba-tiba dikejutkan oleh pemandangan yang membuat jantungnya nyaris copot — putranya, BF, pulang dengan wajah bermandikan darah.
“BF menceritakan bahwa ia dibacok oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas,” ujar AA, ayah korban.
Dengan perasaan geram bercampur khawatir, AA tak tinggal diam. Malam itu juga ia melangkah ke Polsek Bangun dan resmi membuat laporan polisi. Laporan itu langsung menjadi bahan bakar bagi tim Reskrim Polsek Bangun untuk bergerak.
IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim, langsung mengomandoi operasi pencarian bersama AIPTU Ipran Saragih dari Intelkam dan seluruh personel Unit Reskrim. Mereka berpencar, mengumpulkan informasi, dan mengorek keberadaan MH dari berbagai sumber.
Hasilnya tidak mengecewakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, MH berhasil dibekuk di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di tempat, MH tidak bisa mengelak — ia mengakui terus terang perbuatannya.
“Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun.
MH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana dengan ancaman hukuman berat karena korbannya adalah anak di bawah umur. ( S Hadi Purba Tambak )









