Bahana pos ( Pematangsiantar ) – Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga yang menyebut Kota Pematangsiantar berada pada peringkat pertama peredaran narkotika di Sumatera Utara. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan hipotesis yang berlebihan dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan saat ini.
“Kami menilai pernyataan bahwa Siantar peringkat satu peredaran narkoba merupakan hipotesis yang berlebihan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga hari ini, penindakan terhadap pengedar semakin intens, sosialisasi semakin masif, dan koordinasi antar lembaga semakin kuat. Ini menunjukkan bahwa Kota Pematangsiantar sedang berbenah dan bergerak menuju penanganan narkoba yang lebih profesional,” ujar Hunter D. Samosir.
Hunter D. Samosir menjelaskan bahwa KPKM RI sebagai lembaga yang selama ini fokus pada upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan wilayah Sumatera Utara secara umum, justru melihat adanya perkembangan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025 hingga saat ini.
“Kami telah mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar,” tambah Hunter.
KPKM RI menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilihat secara objektif berdasarkan data dan perkembangan di lapangan, serta membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, dan seluruh elemen warga demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang bebas dari narkotika.(
*KPKM RI Tanggapi Pernyataan Mangihut Sinaga: Siantar Peringkat 1 Narkoba Dinilai Hipotesis Berlebihan*
Pematangsiantar, 13 Maret 2026 – Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga yang menyebut Kota Pematangsiantar berada pada peringkat pertama peredaran narkotika di Sumatera Utara. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan hipotesis yang berlebihan dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan saat ini.
“Kami menilai pernyataan bahwa Siantar peringkat satu peredaran narkoba merupakan hipotesis yang berlebihan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga hari ini, penindakan terhadap pengedar semakin intens, sosialisasi semakin masif, dan koordinasi antar lembaga semakin kuat. Ini menunjukkan bahwa Kota Pematangsiantar sedang berbenah dan bergerak menuju penanganan narkoba yang lebih profesional,” ujar Hunter D. Samosir.
Hunter D. Samosir menjelaskan bahwa KPKM RI sebagai lembaga yang selama ini fokus pada upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan wilayah Sumatera Utara secara umum, justru melihat adanya perkembangan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025 hingga saat ini.
“Kami telah mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar,” tambah Hunter.
KPKM RI menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilihat secara objektif berdasarkan data dan perkembangan di lapangan, serta membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, dan seluruh elemen warga demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang bebas dari narkotika.









