Bahanapos ( Siak ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran shabu di Kampung Langkai, Kecamatan Siak. Empat orang diamankan, termasuk seorang penghulu aktif, dengan barang bukti 48,4 gram shabu.
Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, RT 006 RK 002, Kampung Langkai. Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Antik LK 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan keterangan saksi/tersangka lain, IG alias I. Saksi mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R.
Berbekal informasi tersebut, polisi menggerebek lokasi dan mengamankan 4 pria yang berada di TKP.
*Penghulu Aktif Ikut Diamankan, Urine Positif Metamfetamin*
“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda,” terang AKP Benny, Minggu (2/4/2026).
A alias D, 45 tahun Diduga berperan sebagai bandar shabu.
RS alias R, 36 tahun Diduga berperan sebagai bandar shabu.
R alias A, 42 tahun Berperan sebagai kurir.
SP, 58 tahun: Penghulu Kampung Langkai aktif. Ikut diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
Hasil tes urine keempatnya menunjukkan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
18 Paket Shabu, RX-King, Hingga Timbangan Digital Disita
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti
18 paket shabu 17 paket di dalam dompet hitam, 1 paket di kotak rokok. Total berat kotor 48,4 gram.
Alat pendukung 1 timbangan digital, 3 pak plastik klip bening, pipet modifikasi sendok.
Alat komunikasi 3 ponsel, 2 merek Oppo, 1 Samsung.
Transportasi 1 unit Honda Supra Fit dan 1 unit Yamaha RX-King.
Dijerat UU Narkotika, Terancam Hukuman Berat
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Benny.
Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti 48,4 gram melebihi batas ketentuan sebagai pengedar.
Komitmen Berantas Narkoba Selama Operasi Antik 2026
Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak, terutama selama periode Operasi Antik 2026 berlangsung.














