Ingin Buka Kantor Bantuan Hukum, Ikuti Diklat Paralegal BPHN, Raih Gelar Resmi CPLA, Diakui Negara!

Berita, Jakarta91 Dilihat

JAKARTA, BAHANAPOS – Kabar baik bagi siapa pun yang ingin berkontribusi memperluas akses keadilan bagi masyarakat! Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI kembali menggelar Webinar Nasional & Diklat Paralegal BPHN–RHUKI Batch Terbaru, 19–21 Oktober 2026.

Melalui Diklat Paralegal BPHN ini, peserta tidak hanya mendapatkan ilmu hukum praktis, namun juga berhak menyandang gelar resmi CPLA (Certified Paralegal Of Legal Aid) dan berpeluang membuka Kantor Bantuan Hukum sendiri yang sah dan diakui negara.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris Jenderal Rumah Hukum Indonesia, Ramli Rifai, S.Kom., CPLA.

Bagi siapa pun yang ingin berkontribusi memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Diklat Paralegal BPHN adalah jalan yang sah dan diakui negara. Ini bukan sekadar pelatihan, ini adalah sertifikasi kompetensi resmi,” tegas Ramli Rifai, S.Kom., CPLA, Sekretaris Jenderal Rumah Hukum Indonesia kepada BAHANAPOS, Rabu (23/09/2026).

5 Manfaat Emas Mengikuti Diklat Paralegal BPHN

Menurut Ramli Rifai, banyak keuntungan yang akan didapatkan peserta, di antaranya:

1. Memperdalam pengetahuan dan kemampuan praktis di bidang hukum
2. Mendapatkan sertifikat resmi yang diakui oleh BPHN Kemenkumham RI
3. Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme sebagai penolong hukum
4. Membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan keadilan
5. Menjadi tenaga pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya

Gelar CPLA: Bukan Sekadar Gelar, Tapi Bukti Kompetensi

Lulusan diklat ini berhak menyandang gelar CPLA (Certified Paralegal Of Legal Aid), yang berarti telah memenuhi standar kompetensi BPHN dan Rumah Hukum Indonesia, mendapat pengakuan resmi dari lembaga berwenang, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang teruji di bidang bantuan hukum.

Sertifikat CPLA Bukan Tujuan, Kompetensi Itu Segalanya. Inilah bedanya pelatihan yang serius dan sekadar formalitas. Kami di MHI dan Rumah Hukum Indonesia ingin jurnalis, aktivis, dan masyarakat umum paham hukum secara benar,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Kuat dan Mengikat

Kewenangan memberikan bantuan hukum bagi lulusan paralegal berlandaskan aturan resmi negara:

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

Permenkumham No. 1 Tahun 2014 tentang Standar Bantuan Hukum

Peran Mulia Paralegal CPLA bagi Masyarakat

Kehadiran Paralegal CPLA sangat dibutuhkan masyarakat, perannya adalah:

Membuka akses keadilan bagi mereka yang tidak mampu
Meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat
Memberikan layanan hukum yang terjangkau dan terpercaya
Gelar resmi menambah kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan

Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Kuota terbatas! Webinar Nasional Paralegal BPHN–RHUKI akan dilaksanakan pada 19–21 Oktober 2026 secara online.

Info Pendaftaran Resmi:
📞 0851 4232 7476 – 0823-4567-2393