Bahana pos (Siak) – Diera teknologi informasi yang semakin maju, jumlah media siber yang berdiri semakin meningkat. Namun, di tengah perkembangan positif ini, penting bagi perusahaan pers untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Perusahaan pers harus berbentuk PT dan berbadan hukum khusus, mengikuti Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Selain berbadan hukum, media siber maupun cetak diwajibkan mencantumkan alamat Redaksi atau sering disebut Box Redaksi siapa yang menjadi penanggung jawab serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Pasal 12 UU Pers No 40 Tahun 1999 mengatur bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan secara terbuka nama, alamat, dan penanggung jawabnya melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk media cetak, harus mencantumkan juga nama dan alamat percetakannya.
“Hal itu disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Siak M.Soleman Sihotang menyikapi banyak Media Perusahaan Pers yang bermunculan khususnya di kabupaten Siak.
Ketua JMSI Kabupaten Siak, M. Soleman Sihotang, mengingatkan bahwa perusahaan pers wajib mencantumkan alamat redaksi dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Jika ada perusahaan pers yang tidak mencantumkan alamat redaksi, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertanyaan dan melanggar UU Pers.
“Bila ada ditemukan perusahaan pers atau media siber tidak mencantumkan alamat redaksi, laporkan saja ke pihak terkait, bila perlu ke Dewan PERS,” kata Soleman Sihotang yang juga PLT PWI Siak.
Perlu diketahui semua sengketa mengenai karya jurnalistik diputuskan di Dewan Pers, tentu nya sebaiknya ikuti regulasi yang telah ada
Soleman Sihotang juga menekankan pentingnya profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, profesi sebagai wartawan merupakan profesi yang sangat mulia dalam tugasnya dilindungi Undang-undang khusus.
“Profesionalitas dalam profesi sebagai wartawan wajib dijunjung tinggi, apabila kita salah dalam menjalankannya ingat hukum akan mengintai,” katanya.
Soleman Sihotang juga menyebutkan Peraturan Dewan PERS Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan. Menurutnya, standar kompetensi wartawan sangat penting untuk menjaga profesionalitas dan kualitas karya jurnalistik “, kata Soleman yang telah mengantongi sertifikat Uji kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama.
Dengan demikian, perusahaan pers dan wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab, serta memberikan informasi yang akurat dan berkualitas kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan pers dan wartawan untuk mengikuti regulasi yang berlaku dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kesimpulan, perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, perusahaan pers dan wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab, serta memberikan informasi yang akurat dan berkualitas kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan pers dan wartawan untuk mengikuti regulasi yang berlaku, menjaga profesionalitas, dan memiliki integritas dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Reporter : Sulaiman









