KETAPANG, BAHANAPOS – Dunia industri pengolahan mineral bauksit [smelter] di Kabupaten Ketapang kembali tercoreng oleh insiden berdarah. Seorang pekerja bernama Arifin tewas seketika di tempat kejadian usai terlindas alat berat jenis wheel loader di area operasional ,PT Borneo Alumindo Prima [PT BAP], afiliasi dari Hangzhou Jinjiang Group Co. Ltd. asal Tiongkok, yang berlokasi di kawasan industri Ketapang Bangun Sarana [KBS], Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa pekerja tersebut terjadi pada Sabtu pagi (31/10/2026 ). bertepatan dengan jam istirahat makan siang.
Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kerja, insiden bermula ketika para pekerja berada di sekitar lokasi operasional Conveyor [Congpan]. Saat itu, saksi mata bernama Ardi dan operator wheel loader bernama Godang memarkirkan kendaraan untuk istirahat makan.
Selesai makan, Godang melanjutkan aktivitas untuk mengisi Congpan 11. Tanpa disadari, saat alat berat tersebut bergerak mundur, lajunya menghantam tubuh korban, Arifin, yang berada di jalur operasional alat tersebut.
“Ardi sempat membunyikan klakson begitu melihat bahaya, Godang pun langsung menghentikan kendaraannya. Begitu dicek, korban sudah tersengkam di bawah ban dan meninggal dunia di tempat,” ungkap narasumber kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Alih-alih terbuka dan menunjukkan empati terhadap keluarga korban, pihak manajemen PT BAP justru menunjukkan sikap tertutup rapat. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada *Budi Mateus selaku Manajer Humas PT BAP, melalui sambungan pesan singkat dan panggilan WhatsApp sama sekali tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.
Lebih parahnya lagi, berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber, setiap kali terjadi insiden kecelakaan kerja [work accident] di lingkungan perusahaan, pihak manajemen diduga menerapkan standar operasional yang melanggar hak asasi pekerja. Para karyawan dilarang keras mengambil dokumentasi, merekam, atau membagikan informasi keluar perusahaan.
“Jika ada pekerja yang ketahuan membocorkan informasi, dipastikan akan mendapat intimidasi berat hingga dipecat dari pekerjaannya. Selain itu, para pekerja juga kerap dipaksa melakukan pekerjaan di luar deskripsi tanggung jawab semestinya,” beber sumber tersebut.
Kasus tewasnya pekerja di area smelter PT BAP ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan berpotensi kuat menjadi tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta pelanggaran terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3].
.Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Operator, pengawas lapangan, hingga manajemen yang membiarkan pelanggaran SOP K3 dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
.UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:, Kewajiban mutlak perusahaan adalah menjamin keselamatan setiap tenaga kerja.
.UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Perusahaan wajib melindungi pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan penerapan norma K3.
.Ancaman Obstruction of Justice: Tindakan manajemen yang melakukan intimidasi, pelarangan dokumentasi, atau menekan saksi agar menutup-nutupi insiden dapat dijerat upaya menghalang-halangi proses hukum.
Melihat tertutupnya manajemen PT BAP dan beratnya indikasi kelalaian kerja, berbagai elemen masyarakat dan lembaga pemerhati buruh mendesak:
Polres Ketapang dan Polda Kalbar segera melakukan olah TKP, memeriksa Manajer Humas Budi Mateus, operator alat berat, serta saksi-saksi kunci.
Disnakertrans Provinsi Kalbar dan Kabupaten Ketapang, melakukan audit total terhadap standar K3 operasional smelter PT BAP serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti ada pembiaran sistemik.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.















