JAKARTA, BAHANAPOS – Gagasan mengenai keterlibatan tokoh organisasi masyarakat antinarkotika dalam kepemimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencuat ke publik. Aspirasi tersebut mengusulkan Presiden Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), *Fakhruddin bin Abdullah, untuk dipertimbangkan sebagai Kepala BNN RI melalui mekanisme yang berlaku.
Gagasan ini memicu pembahasan mengenai hubungan antara pengalaman menggerakkan masyarakat sipil, tanggung jawab lembaga negara, dan ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan pejabat publik.
Di tengah tantangan pemberantasan narkotika, keterlibatan masyarakat sipil memang memiliki ruang tersendiri, terutama dalam membangun kesadaran keluarga, edukasi generasi muda, serta memperluas partisipasi publik dalam pencegahan.
Dari Gerakan Masyarakat ke Bursa Kepemimpinan Nasional
Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) merupakan organisasi masyarakat yang bergerak dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi, sosialisasi, dan pengembangan jejaring kepengurusan di berbagai daerah.
Sepanjang September 2026, Ketua Umum DPP GANN Fakhruddin bin Abdullah tercatat aktif dalam agenda konsolidasi dan pelantikan kepengurusan daerah, salah satunya di Sulawesi Utara pada 28 September 2026.
Aktivitas tersebut menjadi rekam jejak pengalaman dalam mengembangkan gerakan masyarakat antinarkotika. Namun, pengalaman memimpin ormas dan syarat memimpin lembaga negara adalah dua hal berbeda yang harus dinilai melalui ukuran dan ketentuan hukum.
Kepala BNN Punya Tanggung Jawab Luas
BNN bukan sekadar lembaga penindakan. Lembaga ini juga menjalankan fungsi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta koordinasi kebijakan nasional penanggulangan narkotika.
Oleh karena itu, pembahasan kepemimpinan BNN mencakup aspek penegakan hukum, tata kelola organisasi, hingga kemampuan koordinasi lintas instansi.
Diangkat Presiden, Syarat Diatur UU
Berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI. Sementara Pasal 69 mengatur syarat ketat, antara lain pendidikan, batas usia, pengalaman penegakan hukum dan pemberantasan narkotika, serta integritas.
“Setiap aspirasi mengenai figur Kepala BNN harus tetap mengacu pada persyaratan hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat adalah bagian dari demokrasi, tetapi keputusan pengangkatan tetap menjadi kewenangan Presiden berdasarkan UU,” ujar pengamat kebijakan publik yang dikutip redaksi, Kamis (1/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen pengajuan resmi maupun keterangan resmi dari pemerintah terkait usulan tersebut. Dengan demikian, gagasan pengusulan Presiden GANN sebagai Kepala BNN perlu dipahami sebagai aspirasi, bukan keputusan pengangkatan ataupun penetapan calon.
(Rls).











