SIAK, BAHANAPOS – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)berinisial, HP (54) yang bertugas sebagai Kasi Trantib Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali.
HP ditangkap oleh ,Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut terhadap anak mereka.
Peristiwa itu terungkap pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, ayah korban berinisial AR (35) mendapat informasi dari istrinya bahwa anak mereka diduga menjadi korban perbuatan tersangka.
“Setelah mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga berupaya meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Bahkan, pada 23 Oktober 2026, persoalan ini sempat dibawa ke kantor desa untuk dibicarakan secara kekeluargaan,” ujar Kosmos Selasa (3/11/2026).
Namun, keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan HP sebagai tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum. Dari alat bukti yang cukup, kami tetapkan HP sebagai tersangka dan langsung kami amankan di rumahnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka HP ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.(Rad)















