Bahanapos ( Siak ) – Gerakan Intelektual Mahasiswa Siak GIMS menunda kegiatan Nonton Bareng dan Diskusi Film “Pesta Babi” yang rencananya digelar di Kabupaten Siak. Keputusan penundaan diumumkan melalui siaran pers resmi, Selasa (3/6/2026).
Panitia menyebut ada beberapa kendala teknis dan satu hal mendasar yang tidak memungkinkan acara dilanjutkan sesuai rencana awal. Demi menjaga kondusivitas daerah, GIMS memilih menunda kegiatan.
Dalam rilisnya, GIMS menegaskan acara nobar dan diskusi film tidak ditujukan untuk memicu konflik, anarkisme, maupun propaganda. Kegiatan itu lahir sebagai upaya membuka ruang tukar gagasan, pendidikan kritis, dan menumbuhkan budaya literasi di Kota Istana Siak Sri Indrapura.
“Kami percaya mahasiswa, pemuda, dan masyarakat memiliki hak untuk berdiskusi, berpikir kritis, serta menyampaikan pandangan secara damai dan bertanggung jawab. Hak tersebut dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar GIMS Kepada Wartawan
Organisasi mahasiswa ini ingin membuktikan bahwa perbedaan pandangan bisa dibahas lewat dialog, bukan kekerasan.
Pasal 28E ayat 3 UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU Nomor 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini menegaskan penyampaian pendapat adalah hak warga negara dalam sistem demokrasi.
Dengan dasar hukum itu, GIMS menilai penundaan bukan berarti pembatalan hak berdiskusi. Gagasan dan semangat intelektual tidak bisa dimatikan hanya karena satu kegiatan ditunda.
GIMS berharap seluruh elemen di Siak ikut menjaga ruang diskusi yang sehat. Mulai dari masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan.
Mereka menyayangkan jika ada intervensi terhadap kebebasan berekspresi dari pihak mana pun.
“Demokrasi yang sehat tumbuh dari keberanian untuk berdialog, bukan dari ketakutan terhadap perbedaan pandangan. Penundaan ini bukanlah akhir. Gagasan tidak dapat dibatalkan, diskusi tidak dapat dimatikan, dan semangat intelektual tidak dapat dihentikan,” tegas pernyataan GIMS.
Siaran pers ditandatangani Ketua GIMS Adinesyagitha dan Sekretaris Umum Riyan Azhari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak maupun Polres Siak terkait alasan penundaan kegiatan. Publik masih menunggu penjelasan agar tidak muncul spekulasi liar di ruang publik.
Penulis : Sulaiman
Editor : Masliana Panggabean















