Bahanapos ( Rohil ) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan Pajak Penghasilan PPh Final UMKM 0,5%. Dalam aturan baru, fasilitas pajak yang sebelumnya bisa dinikmati berbagai bentuk badan usaha kini dipersempit hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Sementara CV, firma, PT biasa, dan sejumlah badan usaha lainnya secara bertahap tidak lagi mendapat fasilitas tersebut. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan status UMKM.
Kebijakan ini langsung disikapi PMII Cabang Rokan Hilir. Organisasi mahasiswa Islam ini menilai reformasi pajak penting, tapi semangat penertiban jangan sampai mematikan usaha rakyat kecil.
Secara normatif, pemerintah beralasan revisi PP 20/2026 bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak agar insentif tepat sasaran. Namun di lapangan, pelaku usaha kecil justru khawatir.
“Di tengah perlambatan ekonomi, daya beli masyarakat menurun, dan biaya operasional tinggi, perubahan skema pajak ini berpotensi menimbulkan kegelisahan baru bagi pelaku UMKM,” tulis PMII Cabang Rokan Hilir dalam pernyataan sikapnya, Rabu (4/6/2026).
PMII menyoroti banyak UMKM memilih bentuk CV atau PT bukan untuk menghindar pajak. Tujuannya justru untuk meningkatkan profesionalisme, memperluas akses permodalan bank, dan memperkuat kepercayaan mitra bisnis.
“Jika mereka kehilangan fasilitas pajak secara tiba-tiba, maka beban usaha akan meningkat dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas PMII.
PMII Rokan Hilir mengingatkan, UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Ketika ruang gerak mereka dipersempit regulasi ketat tanpa pendampingan memadai, yang terancam bukan hanya pelaku usaha, tapi juga lapangan kerja dan daya tahan ekonomi masyarakat.
“Negara membutuhkan penerimaan pajak, tetapi negara juga membutuhkan UMKM yang tumbuh, kuat, dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” lanjut pernyataan itu.
PMII menilai keadilan pajak harus jadi prinsip utama. Penegakan aturan harus menyasar pelaku yang menyalahgunakan fasilitas, bukan justru membebani UMKM patuh dan produktif.
Agar transisi berjalan adil, PMII Cabang Rokan Hilir menawarkan 5 solusi ke pemerintah:
Pemerintah harus memberi waktu lebih panjang bagi CV dan PT skala UMKM untuk beradaptasi ke skema perpajakan baru. Transisi mendadak hanya akan membuat usaha kolaps.
Direktorat Jenderal Pajak perlu turun langsung ke daerah. Sosialisasi dan pendampingan administrasi penting agar pelaku usaha tidak bingung mengurus pajak.
Pemerintah daerah wajib menghadirkan layanan konsultasi perpajakan gratis bagi UMKM. Ini membantu mereka memahami perubahan regulasi tanpa harus bayar konsultan mahal.
Selain pajak, pemerintah perlu buka akses pembiayaan mudah, dorong digitalisasi usaha, dan kasih pelatihan manajemen. Dengan begitu, kenaikan beban pajak tidak langsung memukul keberlangsungan usaha.
Aturan harus ditegakkan kepada pelaku yang benar-benar menyalahgunakan fasilitas. “Uang pajak seharusnya transparan terhadap rakyat, bukan hanya sekadar naik saja entah kemana,” tegas PMII.
PMII Cabang Rokan Hilir menyatakan mendukung upaya negara meningkatkan kepatuhan pajak. Namun kebijakan perpajakan harus berlandaskan prinsip keadilan, keberpihakan kepada ekonomi rakyat, dan keberlanjutan usaha kecil.
“Kebijakan pajak yang adil akan melahirkan penerimaan negara yang sehat dan UMKM yang kuat. Keduanya tidak boleh saling mengorbankan,” pungkas PMII.
Penulis : Tim
Editor. : Masliana Panggabean















