Bahana pos (Jakarta) – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (17/6/2025).
“Alhamdulillah, hari ini Presiden Prabowo telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah administrasi Aceh,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers
Keputusan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dokumen administrasi dan sejarah wilayah,” tambah Prasetyo.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya menolak berunding dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait pengelolaan bersama empat pulau tersebut, karena pulau-pulau tersebut berada di wilayah Aceh.
“Keputusan ini sangat penting bagi kami, karena ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Aceh,” kata Muzakir Manaf.
Keputusan ini diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri dinamika di masyarakat terkait sengketa wilayah tersebut.
“Kami berharap keputusan ini dapat membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” kata Prasetyo Hadi.
Empat pulau yang diputuskan masuk wilayah administrasi Aceh adalah:
. Pulau Panjang
. Pulau Lipan
. Pulau Mangkir Gadang
. Pulau Mangkir Ketek
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Prasetyo Hadi.










