Remaja Masjid Al-Munawwarah Resmi Dikukuhkan untuk Masa Bakti 2026-2029

Bahana pos ( Siak )  – Pengurus Remaja Masjid Al-Munawwarah Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026-2029. Pengukuhan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Masjid Al-Munawwarah berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksanakan pada Jumat, (13/2/2026)

Ketua Pengurus Masjid Al-Munawwarah, Muntiara Mukhlis, menyampaikan bahwa pengukuhan kepengurusan Remaja Masjid ini merupakan langkah strategis dalam membina generasi muda agar lebih aktif dalam kegiatan keagamaan serta memiliki rasa cinta dan kepedulian terhadap masjid.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan Remaja Masjid Al-Munawwarah ini, kami berharap para remaja dapat lebih aktif, kreatif, dan tumbuh rasa cinta terhadap masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan pembinaan umat,” ujar Muntiara Mukhlis.

Pengukuhan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun, yang disampaikan langsung oleh Najamudin, S.HI., M.H., serta dukungan dari seluruh jamaah Masjid Al-Munawwarah Pasar Dayun.

Susunan pengurus inti yang telah ditetapkan yaitu Ismail Pashag Situmorang sebagai Ketua I (Putra) dan Dela Apriliani Putri sebagai Ketua II (Putri), dengan Wafiq Syahwaliyana sebagai Sekretaris, serta Muthia Guspita Sari dan Rosa Febrikasina masing-masing sebagai Bendahara I dan Bendahara II. ( Herman.M ).